Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
ICHWAN MOEHAMMAD - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101020177
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pelaksanaan Perjanjian Penyiaran Iklan melalui Radio
di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,59) pp,bibl,app.
ABSTRAK
Ichwan Moehammad,
2016
KADRIAH, S.H. M.Hum.
Perjanjian penyiaran iklan merupakan perjanjian tidak bernama yang para
pihak bebas menentukan isi perjanjian. Pada perjanjian penyiaran iklan terdapat hak
dan kewajiban para pihak yang wajib dipatuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan yang terjadi pada 3(tiga) radio di Banda Aceh yang terdiri dari LPP
Radio Republik Indonesia(RRI), PT. Radio Serambi Indonesia Penyiaran, dan PT.
Radio Flamboyant Rasisonia ada hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh para
pihak yang menimbulkan wanprestasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan melalui radio di Banda Aceh antara pihak radio dan pihak pemasang
iklan, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan melalui radio, dan
upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian
penyiaran iklan.
Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis perat uran
perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara
dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat kasus wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak radio dan pihak pemasang iklan. Pihak pemasang iklan telat melakukan
pembayaran biaya penyiaran iklan dan pihak radio tidak menyiarkan iklan sesuai
dengan durasi iklan yang disepakati. Akibat yang timbul dari wanprestasi itu adalah
kerugian bagi pihak yang dirugikan (dalam hal ini pihak radio dan pihak pemasang
iklan) sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian. Upaya yang
ditempuh dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini d ilakukan secara musyawarah
diantara para pihak, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing pihak agar tidak
ada yang dirugikan dalam perjanjian penyiaran iklan.
Disarankan kepada pihak radio untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas
dan lengkap yang memuat hak dan kewajiban para pihak, serta memuat akibat hukum
dari wanprestasi yang dilakukan para pihak sehingga jika terjadi sengketa dapat
diselesaikan seperti yang disepakati dalam perjanjian. Disarankan kepada pihak
pemasang iklan untuk melaksanakan kewajibannya membayar biaya penyiaran iklan
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak agar tidak terjadi sengketa
dikemudian hari. Apabila terjadi sengketa dianjurkan menyelesaikannya dengan jalur
musyawarah karena lebih efektif bagi para pihak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMASANGAN IKLAN DI RADIO (SUATU PENELITIAN PADA RADIO SERAMBI FM, OZ RADIO DAN RADIO RRI) (PAHLEVI AKBARINA, 2015)
ANALISIS TINDAK TUTUR DALAM IKLAN RADIO MEUGAH 95.3 FM BANDA ACEH (IRAHUL AFDAR, 2015)
AKUNTANSI PENDAPATAN JASA SIARAN DAN JASA NON SIARAN PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA BANDA ACEH (ALFITRA, 2014)
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN STASIUN RADIO (ISR) OLEH RADIO PENYIARAN SWASTA (SUATU PENELITIAN DI BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II ACEH) (JULIA MARDENI, 2015)
PERAN RADIO MEGAH FM DALAM PENGURANGAN RISIKO BENCANA NON ALAM (FATHYA MAHARANI, 2022)