PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PERJANJIAN PENYIARAN IKLAN MELALUI RADIO DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

ICHWAN MOEHAMMAD - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020177

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pelaksanaan Perjanjian Penyiaran Iklan melalui Radio
di Kota Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,59) pp,bibl,app.
ABSTRAK
Ichwan Moehammad,
2016
KADRIAH, S.H. M.Hum.
Perjanjian penyiaran iklan merupakan perjanjian tidak bernama yang para
pihak bebas menentukan isi perjanjian. Pada perjanjian penyiaran iklan terdapat hak
dan kewajiban para pihak yang wajib dipatuhi. Dalam pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan yang terjadi pada 3(tiga) radio di Banda Aceh yang terdiri dari LPP
Radio Republik Indonesia(RRI), PT. Radio Serambi Indonesia Penyiaran, dan PT.
Radio Flamboyant Rasisonia ada hak dan kewajiban yang tidak dipenuhi oleh para
pihak yang menimbulkan wanprestasi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian
penyiaran iklan melalui radio di Banda Aceh antara pihak radio dan pihak pemasang
iklan, bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian penyiaran iklan melalui radio, dan
upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi perjanjian
penyiaran iklan.
Data penelitian skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis perat uran
perundang-undangan, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.
Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara
dengan responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat kasus wanprestasi yang dilakukan
oleh pihak radio dan pihak pemasang iklan. Pihak pemasang iklan telat melakukan
pembayaran biaya penyiaran iklan dan pihak radio tidak menyiarkan iklan sesuai
dengan durasi iklan yang disepakati. Akibat yang timbul dari wanprestasi itu adalah
kerugian bagi pihak yang dirugikan (dalam hal ini pihak radio dan pihak pemasang
iklan) sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian. Upaya yang
ditempuh dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini d ilakukan secara musyawarah
diantara para pihak, dengan melaksanakan kewajiban masing-masing pihak agar tidak
ada yang dirugikan dalam perjanjian penyiaran iklan.
Disarankan kepada pihak radio untuk membuat perjanjian tertulis yang jelas
dan lengkap yang memuat hak dan kewajiban para pihak, serta memuat akibat hukum
dari wanprestasi yang dilakukan para pihak sehingga jika terjadi sengketa dapat
diselesaikan seperti yang disepakati dalam perjanjian. Disarankan kepada pihak
pemasang iklan untuk melaksanakan kewajibannya membayar biaya penyiaran iklan
sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak agar tidak terjadi sengketa
dikemudian hari. Apabila terjadi sengketa dianjurkan menyelesaikannya dengan jalur
musyawarah karena lebih efektif bagi para pihak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK