Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH
Pengarang
Hadyan Sepnika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010324
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
HADYAN SEPNIKA,
2016
DR. MOHD. DIN, S.H., M.H.
Asas persamaan di hadapan hukum menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda halnya, dengan asas persamaan di hadapan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 butir b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat, dan pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim dikaitkan dengan berlakunya asas hukum pidana menurut tempat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yakni metode yang mengkaji dan menganalisis asas-asas hukum seperti salah satunya asas persamaan di hadapan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan menggunakan teori-teori atau konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli atau sarjana dalam buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat belum diterapkan secara menyeluruh di dalam Qanun Jinayat. Pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim memberikan kesan yang menyimpang dari teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.
Disarankan kepada pembentuk Qanun agar lebih memperhatikan asas-asas hukum umum seperti asas persamaan di hadapan hukum agar Qanun yang dibentuk tidak memuat hal-hal yang bersifat kontradiktif dengan asas-asas hukum. Perlu adanya persamaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim di dalam Qanun Jinayat sehingga penerapannya sesuai dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.
Tidak Tersedia Deskripsi
KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (stephanie tiara christina, 2024)
PEMBERLAKUAN ASAS PENUNDUKAN DIRI SECARA SUKARELA BAGI NON MUSLIM YANG MELAKUKAN JARIMAH BERSAMA ORANG ISLAM DI ACEH (JUMMAIDI SAPUTRA, 2023)
CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)
ANALISIS KEBIJAKAN GUBERNUR ACEH TERHADAP PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN HUKUM JINAYAT (ADE IRWANSYAH, 2021)
PERBANDINGAN RUMUSAN DELIK PERJUDIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 DENGAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT (Okta Frananda Al Fawaz, 2025)