PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH


Pengarang

Hadyan Sepnika - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010324

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

HADYAN SEPNIKA,
2016



DR. MOHD. DIN, S.H., M.H.

Asas persamaan di hadapan hukum menyatakan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berbeda halnya, dengan asas persamaan di hadapan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 butir b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat, dan pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim dikaitkan dengan berlakunya asas hukum pidana menurut tempat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif (normative legal research), yakni metode yang mengkaji dan menganalisis asas-asas hukum seperti salah satunya asas persamaan di hadapan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dengan menggunakan teori-teori atau konsep-konsep yang dikemukakan oleh para ahli atau sarjana dalam buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas persamaan di hadapan hukum dikaitkan dengan pengaturan penundukan diri di dalam Qanun Jinayat belum diterapkan secara menyeluruh di dalam Qanun Jinayat. Pengaturan pembedaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim memberikan kesan yang menyimpang dari teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.
Disarankan kepada pembentuk Qanun agar lebih memperhatikan asas-asas hukum umum seperti asas persamaan di hadapan hukum agar Qanun yang dibentuk tidak memuat hal-hal yang bersifat kontradiktif dengan asas-asas hukum. Perlu adanya persamaan pemberlakuan antara non muslim dengan muslim di dalam Qanun Jinayat sehingga penerapannya sesuai dengan teori pemberlakuan hukum pidana menurut tempat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK