NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA BANDA ACEH PADA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014


Pengarang

ANDI ALFIANSYAH NASUTION - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0910103020001

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Netralitas PNS terhadap politik telah diatur diberbagai peraturan perundang-undangan dalam berbagai macam ketentuan yang berisi larangan bagi PNS yaitu larangan menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, larangan menjadi pelaksana kampanye bahkan menjadi juru kampanye, larangan menggunakan atribut partai politik dan menggunakan fasilitas negara dan larangan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon atau pihak yang sedang bersaing pada pemilu. Sebagai PNS apabila terlibat politik praktis akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Maksud dan tujuan penulisan mengetahui netralitas PNS pada pemilu legislatif di kota Banda Aceh dan bentuk pengawasan yang dilakukan dalam kaitannya dengan netralitas PNS pada pemilu legislatif 2014. Dalam penelitian ini penulis memperoleh data melalui penelitian pustaka (library research) dan lapangan (field research), kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya upaya pemerintah kota Banda Aceh pada pemilu legislatif 2014 untuk menjaga netralitas PNS dari kepentingan politik walau masih ada ditemukan ketidaknetralan PNS baik di sebabkan oleh faktor individu maupun pengaruh dari partai politik peserta pemilu legislatif 2014 dan faktor untuk terciptnya pengawasan yang baik dari pihak penyelenggara pemilu maupun masyarakat terhadap aktifitas politik PNS belum optimal sehingga untuk mengawasi PNS yang tidak netral pada pemilu legislatif masih sulit untuk dibuktikan. Untuk itu disarankan guna mewujudkan netralitas politik PNS untuk mengurangi atau meminimalisir keterlibatan PNS dalam proses politik pada pemilu dengan cara menerapkan mekanisme pengawasan, dan perlu memutus intervensi pejabat politik dalam pembinaan karier PNS dengan memisahkan antara jabatan politik dengan jabatan karier dalam sistem pembinaan PNS.

Kata Kunci : Netralitas PNS, Larangan Politik PNS, Pemilu Legislatif 2014.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK