Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Pengarang
Zia Ul Haq - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010218
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ZIA UL HAQ
2015 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/Pdt.G/2013/MS-Sgi TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(v, 53), pp., bibl.
Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.
Pasal 171 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa Hukum kewarisan yang mengatur hubungan pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing dari ahli waris serta bagaimana aturan pembagiannya. Pengertian anak tiri menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam adalah anak bawaan isteri atau suami akibat perkawinan yang sah dan atau anak bawaan isteri yang lahir di luar perkawinan yang sah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli dalam memutuskan perkara Nomor 291/Pdt.G/2013 berkenaan dengan kedudukan anak tiri dalam sengketa pembagian harta warisan dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul apabila harta warisan tidak dibagikan setelah pewaris meninggal dunia.
Penulisan studi kasus ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 291/Pdt.G/2013 MS-Sgi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian studi kasus ini yaitu studi kepustakaan. Penelitian studi kepustakaan dengan mencari referensi buku-buku teks, yurisprudensi, peraturan perundang-undangan, teori-teori serta media internet yang berkaitan dengan hukum kewarisan.
Hasil penelitian menyatakan bahwa yang menjadi alasan pertimbangan Hakim mengenai kedudukan anak tiri dalam sengketa kewarisan adalah hakim melihat berdasarkan harta peninggalan dan ahli waris dari Tgk. Usman, dengan mengupayakan agar anak tiri dari pewaris bisa mendapatkan harta warisan melalui bagian hak dari harta warisan almarhum ibu kandungnya sebagai isteri pewaris. Akibat hukum yang timbul apabila harta warisan tidak dibagi setelah pewaris meninggal dunia, menurut hukum Islam di dalam Al-Qur’an menyatakan bahwa mendapatkan dosa serta dengan ancaman akan dimasukkan ke dalam neraka. Akibat lainnya yang timbul adalah terjadinya konflik berkepanjangan.
Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli agar melihat penguasaan dari objek harta warisan dalam bentuk tanah yang dikuasai oleh ahli waris apakah melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Karena lamanya penguasaan dari objek harta warisan bisa mengakibatkan harta tersebut kadaluarsa.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR: 291/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN (Zia Ul Haq, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR 193/PDT.G/2012/MS-JTH TENTANG PEMBAGIAN HARTA BERSAMA (CUT NURUL HUSNA, 2016)
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)
KEKUATAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA KEKELUARGAAN TERKAIT AHLI WARIS PENGGANTI DI GAMPONG MEUNASAH TEUNGKU DIGADONG KABUPATEN BIREUEN (KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 796 K/AG/2018) (KHALISA, 2024)