Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Fahmi Rangkuti - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010229
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 59) pp, bibl.
(CUT ERA FITRIYENI, S.H., M.Kn)
Pasal 16 huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangain pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris Namun dalam prakteknya, ada notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap yang mengakibatkan akta otentik yang dibuatnya kehilangan keotentikannya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dalam hal apa saja akta otentik yang dibuat oleh Notaris dapat kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna, bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta otentik yang kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna, dan untuk mengetahui Apa akibat hukum yang timbul terhadap prosedur pembuatan akta yang tidak berdasarkan Undang–Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini, dan penelitian Lapangan (Field research) yaitu memperoleh data yang dilakukan dengan cara mewawancarai para Responden dan Informan.
Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa akta otentik yang di buat oleh notaris dapat kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna dalam hal pelanggaran dalam Pasal 38, 40, dan 44 UUJN. Notaris bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi, biaya, dan bunga apabila suatu akta yang dibuatnya kehilangan kekuatan pembuktian sempurna, serta akibat hukum yang timbul terhadap akta yang di buat oleh notaris yang tidak sesuai dengan Pasal 38, 40, dan 44 adalah membuat akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna.
Disarankan untuk mengikutin ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembuatan akta otentik tidak kehilangan kekuatan pembuktian sempurna, dan perlu adanya tanggungjawab penuh dari notaris terhadap akta otentik yang tidak memenuhin ketentuan berupa ganti kerugian biaya, rugi dan bunga serta memahami tata cara pembuatan akta otentik menurut ketentuan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KETIK PEMBUATAN AKTA OTENTIK (Royes Ruslan, 2023)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS-PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA DI LUAR WILAYAH JABATANNYARN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ANANDA PUTERI UTAMI, 2022)
KEDUDUKAN PEGAWAI NOTARIS SEBAGAI SAKSI INSTRUMENTER DALAM PEMBUATAN AKTA NOTARIS (Dara Sumayya, 2024)
KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG PEMBUATANNYA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU (Riska Nur Rahmadhani, 2024)