PENGGUNAAN KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGGUNAAN KLAUSULA PENGECUALIAN DALAM PERJANJIAN JASA PENCUCIAN PAKAIAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Kurniawan - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020251

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perjanjian jasa pencucian pakaian merupakan salah satu perjanjian yang lahir akibat adanya asas kebebasan berkontrak yang Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membatasi asas kebebasan berkontrak dengan melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau/ perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk klausula pengecualian (exemption clause) yang dibuat dalam perjanjian jasa pencucian pakaian , konsekuensi hukum adanya penerapan klausula pengecualian (exemption clause) bagi pengusaha dan pengguna jasa dan upaya yang dilakukan konsumen apabila terjadi terhadap hilang dan objek perjanjian akibat kesalahan pengusaha jasa pencucian pakaian .
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk klausula pengecualian (exemption clause) dalam perjanjian jasa pencucian pakaian dilakukan untuk mengalihkan dan melepaskan tanggung jawab pelaku usaha. Pengalihan ini dilakukan dalam bentuk tertulis pada nota pembayaran yang berupa pengalihan tanggung jawab apabila kehilangan objek perjanjian, kerusakan objek perjanjian, pembatasan jangka waktu pengaduan serta pembatasan jumlah ganti rugi. Adanya klausula pengecualian (exemption clause) dalam perjanjian jasa pencucian pakaian tentunya bertentangan dengan ketentuan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian dan ketentuan tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen. Konsekuensi hukum adanya penerapan klausula pengecualian (exemption clause) bagi pengusaha dan pengguna jasa adalah bagi pelaku usaha dikatakan telah melanggar atau tidak sesuai ketentuan perlindungan konsumen dan dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap hak-hak konsumen dengan adanya klausul pengecualian, di mana pelaku usaha harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan kesalahannya yang menimbulkan kerugian kepada pengguna jasa kecuali jika penyelenggara dapat membuktikan sebaliknya. Upaya yang dilakukan konsumen terhadap kehilangan objek perjanjian akibat kesalahan pengusaha dan akibat adanya klausula pengecualian (exemption clause) konsumen dapat mengajukan komplain kepada pelaku usaha sebagai penyedia jasa pencucian pakaian guna memperoleh haknya sebagai konsumen pengguna jasa laundry.
Disarankan kepada konsumen agar mempelajari dahulu isi perjanjian yang dibuat agar tidak dirugikan dan menghindari terjadinya wanprestasi. Disarankan kepada pelaku usaha agar dapat bertanggungjawab terhadap objek perjanjian yang menjadi tanggung jawabnya serta klaim yang diajukan pengguna jasa dan tidak menambah persyaratan baru yang dapat menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa akibat ketidakpuasan dalam pelayanan jasa yang dijalankannya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK