Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH)
Pengarang
MUHAMMAD RIZAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010014
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
MUHAMMAD RIZAL,
2015
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN
SATWA YANG DILINDUNGI DAN
PENANGGULANGANNYA (Suatu Penelitian
di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,55),pp,tbl,bibl.
MUKHLIS,S.H., M.Hum
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang
dilarang untuk mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan
dalam keadaan mati. Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990
ditentukan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara
dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun
walaupun diancam dengan pidana yang berat, dalam kenyataannya masih ada
kasus yang mengangkut satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah Provinsi
Aceh dan sebagian kasus tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, alasan
sebagian pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum, hambatan dan upaya
penanggulangan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu
mempelajari buku teori, perundang-undangan, serta tulisan ilmiah. Sedangkan
penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai
responden dan informan.
Hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pengangkutan satwa yang dilindungi yaitu memiliki nilai harga jual, kurangnya
sosialisasi dan informasi, kemudahan dan biaya ringan, komersialisasi kebutuhan
sebagian masyarakat, kurangnya proteksi dari pemerintah. Alasan sebagian pelaku
tindak pidana tidak diproses secara hukum yaitu mengutamakan perlindungan
satwa, kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum, kesulitan dalam
penyelidikan. Hambatan dalam melindungi satwa yang terancam punah yaitu
kurangnya penyidik BKSDA Aceh, kurangnya dukungan dari masyarakat, alat
kelengakapan penyidik kurang lengkap. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah
untuk menanggulangi tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi adalah
melalui penanggulangan preventif dan penanggulangan represif.
Disarankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Aceh agar
lebih intensif dalam melakukan pengawasan, penyuluhan rutin tentang
perlindungan satwa yang dilindungi dan agar dapat menjatuhkan sanksi atau
hukuman sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya demi meningkatkan
efektivitas hukum.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MEMPERNIAGAKAN SATWA LIAR DILINDUNGI JENIS TRENGGILING DI ACEH (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH) (M.ikram Aulia, 2019)
PELAKSANAAN PENYIDIKAN OLEH BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DALAM PENERAPAN KETENTUAN PIDANA DI PROVINSI ACEH (Elyanur, 2015)
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERNIAGAAN SATWA LIAR YANG DILINDUNGI DI ACEH TAMIANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG) (M. NAUFAL AZIZI, 2024)
TINDAK PIDANA MEMPERNIAGAKAN SATWA YANG DILINDUNGI JENIS LANDAK DAN PENEGAKAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT) (Rudika Zulkumar, 2016)
PENGULANGAN TINDAK PIDANA MEMILIKI BAGIAN-BAGIAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENERAPAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Afrijal, 2018)