JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM


Pengarang

Wilda Karima - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010185

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,65) pp, bibl.

(ZULKIFLI ARIF, S.H.)
Berdasarkan Pasal 76 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dinyatakan bahwa objek jual beli haruslah diketahui oleh pembeli baik dengan cara melihatnya langsung atau melalui deskripsi tentang barangnya, namun dalam transaksi e-commerce tidak selamanya objek jual beli dapat dilihat dengan jelas dan ada kalanya dalam jual beli e-commerce deskripsi barangnya tidak sesuai dengan kenyataannya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap jual beli e-commerce, akibat hukum terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan deskripsi barangnya, dan untuk mengetahui dan menjelaskan keberadan hak khiyar terhadap jual beli e-commerce yang objeknya tidak sesuai dengan kenyataan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa jual beli e-commerce diperbolehkan dalam hukum Islam asalkan memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli. Salah satu syarat sahnya jual beli adalah syarat mengenai objeknya contohnya objek jual beli e-commerce harus jelas dan diketahui oleh pembeli maka jika barang dan harga tidak diketahui maka jual beli tidak sah karena dimungkinkan mengandung unsur penipuan dalam artian jika barang yang dipesan tidak sesuai dengan deskripsi yang telah disebutkan oleh penjual maka jual beli e-commerce tidak sah. Jual beli e-commerce tidak mengenal adanya hak khiyar, namun jika barang yang diterima oleh pembeli tidak sesuai dengan deskripsi barangnya atau terdapat cacat maka pembeli boleh menggunakan khiyar aib karena khiyar aib tidak mencegah kesempurnaan serah terima barang.
Disarankan kepada pemerintah untuk membuat suatu peraturan yang mengatur tentang jual beli e-commerce yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepada para pihak yang melakukan jual beli e-commerce hendaklah dapat mengupayakan pelaksanaan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama guna menghindari ketidakpuasaan dan persengketaan di kemudian hari, kepada pembeli hendaklah lebih berhati-hati dan teliti dalam pemilihan barang yang dibeli agar terhindar dari unsur penipuan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK