Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
RATU FARAH NAYLA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010342
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Tetapi dalam praktiknya, masih ditemukan pelaku usaha yang menjual produk sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional murah tanpa izin edar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan dan dampak pemidanaan terhadap penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yang relatif ringan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan putusan, termasuk dakwaan dari jaksa penuntut umum, keterangan saksi dan terdakwa, serta barang bukti dan dampak pemidanaan oleh pelaku dalam penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar menunjukkan perubahan pribadi terdakwa setelah pemidanaan yang meliputi terwujudnya rasa penyesalan, terwujudnya kepercayaan masyarakat, terwujudnya peningkatan kesadaran hukum, pengurangan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar.
Disarankan untuk aparat penegak hukum khususnya majelis hakim, agar dapat menjatuhkan pidana yang tegas pada setiap pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan obat tradisional tanpa izin edar, diberi sanksi yang cukup tegas dan pihak BPOM melakukan pengawasan menyeluruh secara rutin ke tiap apotik dan toko yang menjual sediaan farmasi berupa kosmetik dan obat tradisional paling tidak 3 bulan sekali.
Article 197 in conjunction with Article 106 paragraph (1) of Law Number 36 of 2009 concerning Health states that “Anyone who deliberately produces or distributes pharmaceutical preparations and/or medical devices that do not have distribution permits as referred to in Article 106 paragraph (1) shall be subject to imprisonment for a maximum of 15 years and a fine of up to Rp. 1,500,000,000.00 (one billion five hundred million rupiah).” However, in practice, business actors are still found selling pharmaceutical preparations in the form of cheap cosmetics and traditional medicines without distribution permits. The purpose of writing this thesis is to explain the judge’s considerations in imposing relatively light sentences and the impact of criminal sanctions on tackling the crime of distributing pharmaceutical preparations and traditional medicines without distribution permits. The research method used in this study is empirical juridical. The research data used was obtained from primary data in the form of interviews with respondents and informants, as well as secondary data in the form of literature, including textbooks, theories, and legislation. The research results show that the judge’s considerations in imposing relatively light sentences take various factors into account, including the indictment from the public prosecutor, the testimony of witnesses and the defendant, as well as evidence. The impact of criminal sanctions on tackling the crime of distributing pharmaceutical preparations and traditional medicines without distribution permits shows changes in the defendant’s personal behavior after the punishment, which includes the realization of remorse, the restoration of public trust, increased legal awareness, and a reduction in the circulation of pharmaceutical preparations in the form of cosmetics and traditional medicines without distribution permits. It is recommended that law enforcement officials, especially the panel of judges, impose firm penalties on every perpetrator who distributes pharmaceutical preparations and traditional medicines without distribution permits. Strict sanctions should be applied, and the BPOM (Food and Drug Monitoring Agency) should conduct thorough and routine inspections of every pharmacy and store selling pharmaceutical preparations in the form of cosmetics and traditional medicines at least once every three months.
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RATU FARAH NAYLA, 2025)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAFTAR G YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TEUKU RISKI IRAWAN, 2023)