TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

PUTRI NABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010291

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum.,

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Walaupun ancaman hukuman termasuk berat, namun kenyataannya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih masih saja terjadi.

Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel yang dilakukan oleh dua orang atau lebih di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku hukum, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan dan bahan lain terkait penelitian ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan wawancarai responden dan informan yang memiliki keterkaitan secara langsung dengan masalah yang diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan faktor terjadinya tindak pidana pencurian kabel adalah faktor ekonomi, faktor mental, faktor lingkungan dan faktor keamanan. Upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kabel yaitu dengan memberikan saksi kepada pelaku dengan hukuman penjara, menyambangi masyarakat melakukan penyuluhan, melakukan patroli pada kawasan rawan, dan mengaktifkan kembali siskamling. Hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian kabel dimana penuntut umum tidak dapat mengahdirkan bukti yang konkrit.

Disarankan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan patroli rutin terutama pada malam hari, kepada pihak perusahaan untuk meningkatkan keamanan yang memadai seperti CCTV, kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan kepada pemerintah untuk menciptakan banyak lapangan pekerjaan.

Article 363 Paragraph (1) Point 4 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) states that the crime of theft with aggravation is punishable by a maximum imprisonment of seven years when committed by two or more persons in concert. Despite the severity of this penalty, theft with aggravation involving multiple perpetrators continues to occur. The purpose of this thesis is to explain the factors contributing to cable theft committed by two or more individuals, the efforts made to address this crime, and the obstacles encountered in combating cable theft in the jurisdiction of the Banda Aceh District Court. This study employs an empirical juridical research method, utilizing both primary and secondary data. Library research was conducted by reviewing legal books, legal journals, statutory regulations, and other relevant materials. Meanwhile, field research involved interviews with respondents and informants directly related to the issue under investigation. The research findings indicate that the factors leading to cable theft include economic factors, mental factors, environmental factors, and security factors. Efforts to combat cable theft involve imposing prison sentences on offenders, conducting community outreach and education, patrolling high-risk areas, and reactivating neighborhood security systems (siskamling). The main obstacle in addressing cable theft is the prosecutor's inability to present concrete evidence. It is recommended that law enforcement authorities increase routine patrols, especially at night, that companies enhance their security measures, such as installing CCTV, that communities remain vigilant about their surroundings, and that the government create more job opportunities.

Citation



    SERVICES DESK