Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENCABULAN ANAK OLEH OKNUM ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA NOMOR 168/PID.SUS/2023/PT. PLK)
Pengarang
NAFA FARADINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Sulaiman - 197604022006041001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010162
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 554
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nafa Faradina,
(2025)
PENCABULAN ANAK OLEH OKNUM
ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK
INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN
PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA
NOMOR 168/Pid.Sus/2023/PT. PLK)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54) pp., bibl., app.
( Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa,
sehingga anak memerlukan perlindungan dari segala bentuk kejahatan. Perkara
pada Putusan Nomor 168/Pid.Sus/2023/PT.Plk merupakan tindak pidana
pencabulan yang dilakukan kepada anak. Terdakwa melakukan perbuatan
pencabulan kepada siswi SMK. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya
menyatakan terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan seksual namun hanya memberikan vonis
4 (empat) bulan pidana penjara kepada terdakwa.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan adanya putusan hakim yang tidak
mempertimbangkan anak selaku korban pada putusan Pengadilan Tinggi Palangka
Raya Nomor 168/Pid.Sus/2023/PT.Plk dan untuk menjelaskan hakim yang
mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara pada kasus ini belum sesuai dengan
asas keadilan, dan asas kemanfaatan hukum.
Penulisan ini bersifat studi kasus dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan berupa data sekunder
melalui kegiatan membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan Putusan Nomor
168/Pid.Sus/2023/PT.Plk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim
tidak
mempertimbangkan anak selaku korban sebagaimana yang telah diatur pada pasal
15 huruf e dan g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hasil
penelitian juga menunjukkan bahwa putusan majelis hakim belum sesuai dengan
asas keadilan dan kemanfaatan, karena hukuman yang diberikan tidak sesuai
dengan kualifikasi perbuatan terdakwa, karena sesuai Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman
terdakwa dapat ditambahkan 1/3 karena perbuatan tersebut dilakukan terdakwa
terhadap anak dan dilakukan lebih dari 1 (satu ) kali.
Disarankan kepada majelis hakim lebih teliti dalam pemilihan dakwaan
alternatif dan dalam mempertimbangkan fakta hukum sehingga tidak menimbulkan
kekeliruan dalam memberikan sanksi kepada terdakwa dan senantiasa
mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban sehingga dapat menjadi hukum
yang bermanfaat bagi masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN NOMOR:37/PID.SUS/2019/PN.BKJ TENTANG PENCABULAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRINYA (Putri Ayuni, 2020)
TINDAK PIDANA MERAMPAS KEMERDEKAAN ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUMRNANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIARN( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG ) (DOPI PRANATA, 2022)
IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) (DARMANSYAH, 2017)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN DAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Nurmala Sari, 2017)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 86/PID.SUS/2017/PN.DMK TENTANG TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK YAYASAN ATAU PANTI ASUHAN (Almira Islamey, 2023)