PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT MANDALA FINANCE TAKENGON) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT MANDALA FINANCE TAKENGON)


Pengarang

NIKA LIAN TIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.059

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Tentang Jaminan Fidusia mengatakan bahwa : “pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia”. Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen, pengalihan atas objek jaminan fidusia dilakukan oleh debitur tanpa melalui persetujuan dari keditur. Hal ini terjadi dalam perjanjian pembiayaan konsumen PT Mandala Finance Takengon dengan para debitur dan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian wanprestasi pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan konsumen, faktor-faktor penyebab wanprestasi dan kendala-kendala penyelesaian wanprestasi pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
Metode Penelitian penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memproleh data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan pengalihan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga pada PT Mandala Finance Takengon terjadi dalam tiga bentuk yaitu mengalihkan, mengadaikan dan menjual, semua bentuk pengalihan diselesaikan secara non-litigasi yaitu negosiasi. Hasil negosiasi berakhir pada ganti kerugian dari debitur dan penarikan objek jaminan fidusia oleh kreditur. Faktor penyebab debitur mengalihkan objek jaminan fidusia dikarenakan kurangnya kesadaran hukum debitur, debitur tidak patuh sehingga mengabaikan klausul akad, faktor ekonomi dan kurangnya pengawasan dari kreditur. Kendala yang dialami oleh PT Mandala Finance Takengon dalam penyelesaian wanprestasi adalah tidak ada itikad baik dari debitur setelah diberikan surat peringatan (somasi) dan objek jaminan fidusia tersebut tidak berada dalam penguasaan debitur sehingga sulit bagi perusahaan untuk dilakukan penarikan.
Disarankan kepada kreditur untuk melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Hal ini membantu meminimalisir resiko terjadinya wanprestasi oleh debitur dan saran kepada debitur untuk membaca hak dan kewajiban akad musyarakah mutanaqisah agar tidak mengabaikan klausul akad.

Article 23 paragraph (2) of the Law on Fiduciary Guarantee states that: “the fiduciary is prohibited from transferring, mortgaging, or leasing to another party the object of fiduciary guarantee which is not an inventory object, except with the prior written consent of the fiduciary recipient”. In the practice of consumer financing agreements, the transfer of the fiduciary guarantee object is carried out by the debtor without the consent of the debtor. This occurs in PT Mandala Finance Takengon's consumer financing agreement with debtors and the object of fiduciary collateral in the form of motorized vehicles. The purpose of writing this thesis is to explain the process of resolving defaults in the transfer of fiduciary security objects to third parties in consumer financing agreements, factors that cause defaults and obstacles to resolving defaults in the transfer of fiduciary security objects to third parties in consumer financing agreements. The research method of writing this thesis uses empirical juridical research. This research obtained data through literature study and field study through interviews with respondents and informants. The research results were analyzed using a qualitative approach. The results of this study show that the transfer of fiduciary security objects to third parties at PT Mandala Finance Takengon occurs in three forms, namely transferring, mortgaging and selling, all forms of transfer are resolved by non-litigation, namely negotiations. The results of the negotiations ended in compensation from the debtor and the withdrawal of the object of fiduciary guarantee by the creditor. The factors causing the debtor to transfer the object of fiduciary guarantee are due to the debtor's lack of legal awareness, the debtor is not compliant so that he ignores the contract clause, economic factors and lack of supervision from the creditor. The obstacles experienced by PT Mandala Finance Takengon in resolving defaults are that there is no good faith from the debtor after being given a warning letter (somasi) and the fiduciary guarantee object is not in the debtor's possession, making it difficult for the company to withdraw. Disarankan kepada kreditur untuk melakukan pengawasan lapangan secara berkala. Hal ini membantu meminimalisir resiko terjadinya wanprestasi oleh debitur dan saran kepada debitur untuk membaca hak dan kewajiban akad musyarakah mutanaqisah agar tidak mengabaikan klausul akad.

Citation



    SERVICES DESK