Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGIKATAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN (SUATU PENELITIAN PADA PT BPRS HIKMAH WAKILAH DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Raihan Hafizh - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Khairani - 196703221993032001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010416
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.052 64
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 11 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, namun dalam praktiknya pada BPRS Hikmah Wakilah masih ada pemberian pembiayaan dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian pembiayaan dengan jaminan fidusia, faktor yang menyebabkan jaminan fidusia tidak didaftarkan pada pemberian pembiayaan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh.
Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan dengan cara wawancara sejumlah responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS Hikmah Wakilah tidak sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia, yang mana tidak semua benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dilakukan pendaftaran sehingga saat terjadinya wanprestasi sulit untuk dilakukan eksekusi Jaminan Fidusia. Faktor yang menyebabkan tidak dilakukannya pendaftaran Jaminan Fidusia adalah nilai pembiayaan yang diberikan kecil sehingga dapat mengurangi nilai pinjaman dan untuk mengurangi biaya yang dibebankan seperti pembuatan akta jaminan fidusia dan biaya pendaftaran. Penyelesaian sengketa jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dilakukan melalui upaya persuasif, dimana musyawarah lebih diutamakan untuk menjaga hubungan baik dengan debitor. Benda jaminan fidusia kemudian dijual secara di bawah tangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak agar harga yang diperoleh lebih tinggi.
Disarankan kepada kreditor dalam pelaksanaan pemberian pembiayaan hanya menerima pembiayaan jaminan fidusia yang didaftarkan, untuk memperkecil resiko yang akan terjadi kepada pemerintah disarankan untuk melakukan penyempurnaan UU Jaminan Fidusia dengan mengatur besaran nilai pinjaman fidusia yang harus didaftarkan, dan untuk memudahkan pelaksanaan eksekusi kreditor harus melakukan pengikatan jaminan fidusia dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, sehingga mempunyai kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan apabila debitor melakukan suatu perbuatan wanprestasi.
In Article 11 of Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Security, it is stated that objects encumbered with fiduciary security must be registered. However, in practice, PT. BPRS Hikmah Wakilah still provides financing with fiduciary security that is not registered. The purpose of this research is to explain the implementation of financing with fiduciary security, the factors causing fiduciary security not to be registered in the provision of financing, and the execution of fiduciary security that is not registered at PT. BPRS Hikmah Wakilah Banda Aceh. The research method used is empirical legal research, where data is obtained through library research to gather secondary data and field research to collect primary data through interviews with several respondents and informants. Based on the research results, it is known that the implementation of financing provided by BPRS Hikmah Wakilah is not fully in accordance with the provisions in Article 11 of the Fiduciary Security Law, where not all objects that are fiduciary collateral are registered. As a result, when a default occurs, it becomes difficult to execute the fiduciary security. The factors causing fiduciary security not to be registered include the small value of the financing provided, which could reduce the loan amount, and the desire to reduce costs such as the creation of a fiduciary security deed and registration fees. The resolution of disputes regarding unregistered fiduciary security is done through persuasive efforts, where discussions are prioritized to maintain a good relationship with the debtor. The fiduciary collateral is then sold privately based on the mutual agreement of both parties to ensure a higher sale price. It is recommended that creditors, in the implementation of financing, only accept financing with registered fiduciary security to minimize risks. To reduce potential risks to the government, it is recommended to improve the Fiduciary Security Law by regulating the minimum value of fiduciary loans that must be registered. Furthermore, to facilitate the execution process, creditors should formalize the fiduciary security agreement and register it with the fiduciary registration office, so it has the same enforceable power as a court decision if the debtor defaults.
ANALISIS KESESUAIAN PENERAPAN PRODUK
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH BERDASARKAN PSAK 106
PADA PT. BPRS HIKMAH WAKILAH (LISANDI NOVISRA, 2019)
PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BNI CABANG MEULABOH, ACEH BARAT) (Muhammad Kausar, 2016)
KERELASIAN NASABAH DAN INTEGRITAS PEMASARAN MENUNJANG KINERJA PADA PT. BPR SYARIAH HIKMAH WAKILAH BANDA ACEH (JURIAN RISKA, 2016)
PROSEDUR PEMBIAYAAN PEMILIKAN KENDARAAN PADA PT. BPRS HIKMAH WAKILAH (Naufal Rizki, 2021)
ANALISIS PENERAPAN DAN PERLAKUAN AKUNTANSI IJARAH BERDASARKAN PSAK 107 PADA PT BPRS HIKMAH WAKILAH KOTA BANDA ACEH (Cut Vhintara, 2017)