Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKRO DALAM PENGEMBANGAN USAHA DI KABUPATEN BIREUEN
Pengarang
fira salsabila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010283
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.065
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sesuai dengan tugas pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya demikian pula tugas Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tujuan tersebut, memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro makanan tradisional dalam pengembangan usaha yang ada di Kabupaten Bireuen, sesuai pasal 5 Undang Undang Nomor. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Saat ini perannya masih dirasa kurang dalam memberikan dukungan maupun dorongan kepada pelaku usaha mikro dalam melakukan pengembangan usaha tersebut, maka dari itu bagaimana upaya yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk membantu pelaku usaha mikro dalam melakukan pengembangan usaha mikro.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada pelaku usaha mikro, faktor penghambat dalam pengembangan usaha mikro, dan Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen dalam meningkatkan pengembangan usaha mikro.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari Peraturan Perundang-Undangan dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaku usaha mikro masih kurang dalam melakukan pengembangan usaha, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bireuen perannya sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk membantu mereka dalam melakukan pengembangan usaha. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro yang terdiri dalam tiga hal yaitu, responsivitas, layanan yang baik, standarnisasi dan sertifikat. Saat menjalankan usaha ada beberapa faktor penghambat dalam melakukan pengembangan usaha mikro diantaranya faktor permodalan, faktor manajemen dan teknologi, faktor kurangnya kreatifitas dan inovasi, faktor persaingan dan akses pemasaran. Maka untuk hal tersebut ada beberapa upaya yang Pemerintah Daerah lakukan untuk meningkatkan pengembangan usaha mikro yaitu, upaya monitoring dan evaluasi, pelatihan dan pendampingan, dan program pembiayaan.
Disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dalam melakukan pengembangan usaha. Karena pelaku usaha ini memerlukan adanya dorongan dan bimbingan dari Pemerintah Daerah, serta diharapkankan untuk kedepannya upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dilakukan dengan lebih baik karena pelaku usaha ini merupakan salah satu pendukung dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Bagi pelaku usaha disarankan untuk dapat memanfaatkan dangan baik sarana dan prasarana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen .
In line with the government's duty to improve the welfare of its people, the Local Government also has the responsibility to achieve this goal by providing legal protection to micro-enterprises in the development of their businesses in Bireuen Regency, as stated in Article 5 of Law No. 11 of 2009 on Social Welfare. Currently, the support and encouragement from the government for micro-business actors in developing their businesses are still perceived as insufficient. Therefore, this research seeks to examine what efforts the Bireuen Regency Government is making to assist micro-business actors in developing their businesses. This study aims to explain the forms of legal protection provided by the Bireuen Regency Government to micro-business actors, the obstacles in the development of micro-businesses, and the efforts made by the local government to enhance micro-business development. This research uses an empirical juridical method, which is a research method conducted to obtain primary data through field research in the form of interviews and literature studies by examining legislation and other legal materials related to this research. The data is analyzed using a qualitative approach. The results of the study show that micro-business actors still lack in business development. Therefore, the role of the Bireuen Regency Government is crucial to assist business actors in developing their businesses. The local government provides legal protection to micro-business actors in three forms: responsiveness, good services, standardization, and certification. In running their businesses, there are several factors that hinder micro-business development, including capital, management and technology, lack of creativity and innovation, competition, and access to marketing. To address these issues, the local government has undertaken several efforts to improve micro-business development, including monitoring and evaluation, training and mentoring, and financing programs. It is recommended that the Bireuen Regency Government improve its efforts to provide legal protection to micro-business actors in the development of their businesses. These business actors require support and guidance from the local government, and it is hoped that future efforts by the local government will be enhanced, as these business actors are key contributors to the region's economic growth. It is also recommended that business actors make good use of the facilities and infrastructure provided by the Bireuen Regency Government.
ANALISIS DAMPAK DANA BERGULIR BAITUL MAL ACEH TERHADAP PENDAPATAN USAHA MIKRO DI KECAMATAN BAITUSSALAM ACEH BESAR (HANDITA FAJRILLA RAWY, 2020)
DAMPAK BANTUAN MODAL TERHADAP PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN PIDIE (KHUZRATUN NIZA, 2022)
EFEKTIVITAS BANTUAN PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) BAGI KESEJAHTERAAN USAHA MIKRO PADA MASA COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (Diva Tricahya Prameswari, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (RIFKA ANNISA, 2022)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ELEKTRONIK MELALUI SISTEM DROPSHIP
(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (SYUHADA AKHBAR, 2022)