ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023


Pengarang

Ghazi Al - Aqsha - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010358

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.01

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Ghazi Al - Aqsha,
(2025) ANALISIS YURIDIS PERBANDINGAN TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 77), pp., bibl., tabl.

(Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.)
Perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan banyak terjadi di masyarakat, namun dalam kenyataannya tindak pidana ini hampir tidak pernah diproses di peradilan. Hal ini disebabkan oleh pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang tidak tegas, dimana pengaturan mengenai tindak pidana ini diatur secara implisit. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, telah mengatur secara khusus dan tegas mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan. Hal ini menjadi menarik untuk dilihat bagaimana pengaturan tentang tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta perbandingannya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan tentang jenis-jenis tindak pidana, sanksinya, dan subjek hukum di dalam tindak pidana terhadap proses peradilan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Data pada penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan, dengan mengkaji literatur-literatur akademis yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tindak pidana terhadap proses peradilan diatur secara eksplisit di dalam Bab VI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan penelitian ini dapat dilihat bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan sanksi variasi, tergantung jenis perbuatan yang dilakukan, dapat berupa pidana penjara, denda, maupun kombinasi dari keduanya. Subjek hukum dalam tindak pidana ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pengaturan khusus terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana ini dan mendapatkan sanksi yang lebih berat, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang tidak mengkhususkan hal ini.
Disarankan untuk meninjau kembali perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam jenis tindak pidana terhadap proses peradilan yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perlu adanya klasifikasi yang lebih spesifik melalui pendekatan-pendekatan terhadap subjek tindak pidana terhadap proses peradilan agar tidak terlalu luas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK