PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI YANG TIDAK JELAS DALAM PELAYANAN JASA REPARASI HANDPHONE DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INFORMASI YANG TIDAK JELAS DALAM PELAYANAN JASA REPARASI HANDPHONE DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Muammar Rifki - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Dosen Pembimbing I
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010291

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK






Berdasarkan Pasal 7 huruf b Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pelaku usaha memiliki kewajiban Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Namun, dalam kenyataannya konsumen dirugikan disebabkan masih ada pelaku usaha jasa reparasi handphone di Kota Banda Aceh dalam pelayanannya memberikan informasi yang tidak jelas kepada konsumen.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk kerugian konsumen terhadap informasi yang tidak jelas dalam pelayanan jasa reparasi handphone, bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa reparasi handphone yang memberikan informasi yang tidak jelas, upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang disebabkan pemberian informasi yang tidak jelas oleh pelaku usaha jasa reparasi handphone di Kota Banda Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen terhadap informasi yang tidak jelas dalam pelayanan jasa reparasi handphone meliputi kerugian materil berupa biaya reparasi yang tinggi dan penggantian suku cadang, Kerusakan atau kehilangan data jika data tersebut tidak dapat dipulihkan, kerusakan tambahan pada handphone menyebabkan biaya tambahan. kerugian secara immateril berupa keterlambatan, ketidakpuasan dalam pelayanan dan informasi harga yang tidak tertera yang jelas. Tanggung jawab pelaku usaha jasa reparasi handphone belum dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UUPK, tidak adanya tanggung jawab dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Upaya yang dilakukan oleh konsumen atas kerugian yang disebabkan pemberian informasi yang tidak jelas dalam pelayanan jasa reparasi handphone ada dua Upaya yaitu secara non-litigasi penyelesaian diluar pengadilan dan litigasi penyelesaian melalui pengadilan, namun berdasarkan penelitian belum ada upaya hukum apapun.
Disarankan kepada pelaku usaha kedepannya menyediakan informasi yang jelas dan lengkap tentang jenis layanan, estimasi biaya, dan durasi perbaikan. Menyertakan rincian tentang potensi risiko perbaikan dan kemungkinan kerusakan lebih lanjut pada awal proses, kepada konsumen juga berhak meminta kejelasan informasi kepada pelaku usaha sebagai kewajibannya untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen serta lebih waspada dan terinformasi dalam memilih jasa reparasi handphone di Kota Banda Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK