PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Karza Marliansyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Riza Chatias Pratama - 198905302022031009 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010040

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus terjadi yang menyebabkan kerugian pribadi maupun sekelompok orang.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, kendala dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori peraturan perundang-undangan dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak 750 Juta. Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu dalam proses pembuktiannya, segi proses penanganan perkara, personil atau Sumber Daya manusia, sarana prasarana, dan keadaan dilapangan atau masyarakat. Penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu dengan upaya pencegahan atau pre-emtif, dapat dikatakan sebagai tahap dalam mengurangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui sosial. Penanggulangan secara preventif atau menutup kesempatan seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum agar tidak mengulangi dan terjadi lagi perkara tersebut.

Disarankan untuk penegak hukum agar selalu menghimbau masyararakat dan memberikan upaya yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media digital, disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Defamation crimes through electronic media are regulated in Article 27 paragraph (3) in conjunction with Article 45 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016. It states that "Everyone intentionally and without right broadcasts, displays, distributes, transmits, and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain elements that violate decency for public knowledge." In the current digital era, defamation through electronic media continues to occur, causing harm to individuals and groups. The purpose of this research is to explain the law enforcement against defamation crimes through electronic media, the obstacles in law enforcement for perpetrators of defamation crimes through electronic media, and the measures taken by law enforcement authorities to address defamation crimes through electronic media. The research approach used is empirical juridical. The data for this study was obtained through primary data gathered from field research, which involved interviews with respondents. A literature review was also conducted by studying textbooks, legal theories, regulations, and the Banda Aceh District Court's decisions on defamation crimes. The research results show that law enforcement against perpetrators of defamation through electronic media can result in a prison sentence of up to four years and/or a fine for defamation of up to IDR 750 million. The challenges in enforcing the law on defamation through electronic media include the process of proving the crime, the handling of the case, personnel or human resources, infrastructure, and the situation in the field or society. Law enforcement measures to tackle defamation crimes through electronic media include preventive or preemptive efforts, which are aimed at reducing defamation crimes via social media. Preventive measures work by closing off opportunities for individuals to commit unlawful acts, preventing the recurrence of such cases. It is recommended that law enforcement authorities continue to encourage the public and provide measures that can prevent defamation crimes through digital media. The public is also advised to be more prudent and careful in using social media.

Citation



    SERVICES DESK