Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEASUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
Pengarang
RATU SYAKIRA ARDISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010279
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.052
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”. Namun kenyataan dilapangannya basih banyak orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, melalui media sosial instagram perbuatan yang melanggar kesusilaan. Sehingga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, atas perbuatan tersebut dapat di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana keasusilaan, menjelaskan hambatan penegakan hukum tindak pidana keasusilaan, menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pada tindak pidana keasusilaan dalam Putusan Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Bna dan Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2023/PT Bna.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan pasal yang dipergunakan dalam surat dakwaan, diketahui bahwa pasal yang didakwakan merupakan pasal kesusilaan yang diatur dalam UU ITE, karena perbuatan asusila yang dilakukan tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui perangkat elektronik. Efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum. 3 tahapan tugas hakim dalam membuat putusan pengadilan adalah tahap konstatir, tahap kualifisir, dan tahap konstituir.
Pertama, penggunaan Instagram untuk menyebarkan konten asusila menyoroti pentingnya perlindungan norma kesusilaan di dunia maya. Penegakan hukum di ruang digital harus efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tetap menghormati hak-hak individu, termasuk kebebasan berekspresi. Kedua, penegakan hukum yang efektif membutuhkan sinergi antara tiga unsur utama: profesionalisme aparat, kesesuaian peraturan dengan kebutuhan sosial, dan pembentukan kesadaran hukum di masyarakat. Ketiga unsur ini harus diperkuat secara bersamaan untuk mencapai hasil yang optimal. Ketiga, tahapan dalam pembuatan putusan pengadilan berfungsi lebih dari sekadar prosedur formal. Keberhasilan dalam setiap tahapan bergantung pada ketelitian dan objektivitas hakim, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan yang adil dan sah, serta memperkuat keadilan dan kepastian hukum.
Article 27 paragraph (1) of Law Number 1 of 2024 on the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions states: "Everyone intentionally and without rights broadcasts, performs, distributes, transmits, and/or makes accessible Electronic Information and/or Electronic Documents that contain elements that violate decency for public knowledge." However, in practice, many people still intentionally and without rights broadcast or display indecent acts through social media platforms like Instagram. This action violates the applicable legal provisions, and those responsible could face a maximum prison sentence of 6 (six) years and/or a fine of up to IDR 1,000,000,000 (one billion rupiahs). The purpose of this thesis is to explain the enforcement of the law against perpetrators of indecency crimes, to discuss the obstacles in law enforcement of indecency crimes, and to describe the judges' considerations in deciding cases related to indecency crimes in Decision Number 339/Pid.Sus/2022/PN Bna and Decision Number 79/Pid.Sus/2023/PT Bna. The research method used is empirical legal research. This study collects data through literature studies and field studies through interviews with respondents and informants. The results of the research are analyzed using a qualitative approach. Based on the articles used in the indictment, it is known that the article being charged relates to indecency, which is regulated under the ITE Law, as the indecent act was not performed directly but through electronic devices. The effectiveness and success of law enforcement depend on three key elements of the legal system: legal structure, legal substance, and legal culture. The three stages of the judge’s task in making court decisions are the constating stage, the qualifying stage, and the constituting stage. Firstly, the use of Instagram to spread indecent content highlights the importance of protecting moral norms in cyberspace. Law enforcement in the digital space must be effective, align with applicable regulations, and still respect individual rights, including freedom of expression. Secondly, effective law enforcement requires synergy between three main elements: professionalism of law enforcement officers, the alignment of regulations with societal needs, and the establishment of legal awareness within the community. These three elements must be strengthened simultaneously to achieve optimal results. Thirdly, the stages in making court decisions serve more than just as formal procedures. The success of each stage depends on the thoroughness and objectivity of the judges, which ultimately results in fair and valid decisions, strengthening justice and legal certainty.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfis Sefria Zainadi, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Karza Marliansyah, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (Yudi Amriyanto, 2020)