PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH)


Pengarang

ZULFIKAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020260

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ZULFIKAR,

2015 PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN
(Suatu Penelitian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 54), pp., bibl., tbl.
(MAHFUD, S.H., LL.M.)
Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 menentukan anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan bila melanggar akan disanksi dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Polri berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berwenang menangani Tindak pidana di bidang perbankan, akan tetapi dalam pelaksanaanya belum maksimal dan cenderung kasusnya baru dapat diselesaikan dalam waktu yang lama.
Penelitian ini bertujuan menjelaskan peran penyidik Polri dalam menangani tindak pidana di bidang perbankan, faktor-faktor yang menghambat penyidik dalam menangani tindak pidana di bidang perbankan serta upaya-upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani tindak pidana di bidang perbankan.
Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data perpustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data perpustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa Tindak pidana di bidang perbankan merupakan bentuk kejahatan yang sangat kompleks dan rumit sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai kasus kejahatan tindak pidana tersebut. Penanganan tindak pidana di bidang perbankan sama halnya seperti penyidikan tehadap tindak pidana lain. Namun, yang membedakannya adalah tindak pidana di bidang perbankan yang erat kaitannya dengan lingkungan perbankan, penyidik harus mengindahkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang mengatur mengenai kerahasiaan bank. Faktor yang menghambat penyidik yaitu birokrasi perbankan itu sendiri, anggaran penyidikan Polri yang minim, kurangnya sarana prasarana penyidik, kurangnya tenaga ahli di bidang perbankan, serta Jumlah kemampuan SDM dari penyidik yang terbatas. Upaya-upaya yang dilakukan penyidik yaitu melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk meminta bantuan tenaga ahli, berkoordinasi dengan bank terkait yang fasilitasnya digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut serta meminta keterangan membuka rahasia bank.
Disarankan agar pemerintah pusat terutama pihak Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu memaksimalkan pengungkapan kasus tindak pidana di bidang perbankan, dan kepada Kapolda Aceh agar menambahkan personil penyidik dengan latar belakang pendidikan hukum dan memenuhi kebutuhan sarana prasarana dan anggaran penyidikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK