STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYARN(SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PENGGUNAAN MEREK TERDAFTAR YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR PERSAMAAN PADA POKOKNYARN(SUATU TINJAUAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK KOPITIAM DI INDONESIA)


Pengarang

MUHAMMAD HAIKAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101020100

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Gugatan pembatalan merek diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Abdul Alex Soelysto sebagai pemilik atas merek Kopitiam terhadap merek Kok Tong Kopitiam milik Paimin Halim. Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor: 5/Merek /2010/PN.Niaga.Mdn memutuskan bahwa merek Kok Tong Kopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam dan memerintahkan agar Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelaktual membatalkan pendaftaran merek Kok Tong Kopitiam. Pemilik merek Kok Tong Kopitiam kemudian mengajukan permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga tersebut, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut.
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pemilik merek Kok Tong Kopitiam, akibat hukum dari penggunaan merek terdaftar yang diduga mengandung unsur persamaan pada pokoknya dan upaya yang dapat ditempuh oleh pemilik merek Kok Tong Kopitiam akibat dari pembatalan mereknya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahan hukum sekunder diperoleh dengan mempelajari buku-buku, pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pemilik merek Kok Tong Kopitiam yaitu dikarenakan adanya persamaan pada pokoknya atau kemiripan antara merek Kok Tong Kopitiam dengan merek Kopitiam. Akibat hukum dari penggunaan merek terdaftar yang diduga mengandung unsur persamaan pada pokoknya yaitu adanya kepastian hukum yang jelas berkaitan dengan dugaan pihak Kok Tong Kopitiam terhadap Kopitiam dan terjadi perbedaan pendapat Hakim (Dissenting Opinion) dalam memutus perkara merek Kopitiam. Upaya yang dapat ditempuh oleh pemilik merek Kok Tong Kopitiam akibat dari pembatalan mereknya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Kopitiam yaitu mengajukan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun upaya tersebut telah dilakukan oleh Kok Tong Kopitiam yang dilakukan pembatalan mereknya.
Di sarankan kepada pemerintah membuat suatu ketentuan yang baku yang mengatur mengenai kriteria suatu merek terdaftar dapat dibatalkan pendaftarannya karena telah menjadi istilah milik umum dan Hakim Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan alasan-alasan Permohonan Kasasi hendaknya lebih teliti terkait dalam menelaah suatu perkara yang masuk.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK