PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN JAMINAN DI TINGKAT PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE


Pengarang

DESRA HIDAYAT - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010053

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

365

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK





Ida Keumala Jeumpa,S.H, M.H.
Pasal 31 KUHAP menetapkan penangguhan penahanan adalah mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir. Penangguhan penahanan ini diberikan oleh hakim atas permohonan terdakwa. Pengadilan Negeri Lhokseumawe merupakan sebuauh lembaga peradilan tempat pelaksanaan proses persidangan, terkait dengan hal penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe masih terdapat hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan menjelaskan pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari terdakwa.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari serta menganalisa KUHAP, peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang di unduh dari internet dan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa pelaksanaan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe terdapat hambatan-hambatan seperti terdakwa tidak mampu membayar uang jaminan, tidak melakukan pelaporan secara rutin dan terdakwa sering tidak menghadiri persidangan dengan berbagai alasan. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, tidak mempersulit persidangan, sanggup hadir untuk kebutuhan pemeriksaan, sebagai tulang punggung keluarga dan juga pertimbangan karena kapasitas RUTAN penuh.
Disarankan kepada hakim dalam menerima atau menolak permohonan harus lebih selektif dalam melihat permohonan yang diajukan terdakwa agar tidak terjadinya hambatan-hambatan yang dapat menghambat proses persidangan dan hakim harus lebih fleksibel, tidak hanya megacu pada peraturan perundang-undangan saja dalam memberikan pertimbangan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa.




KATA PENGANTAR


Syukur alhamdulillah, segala puji bagi Allah Swt karena atas kuasa dan kehendaknya, skripsi yang berjudul “Pelaksanaan penangguhan penahanan dengan jaminan di tingkat pengadilan di Pengadilan Lhokseumawe”, telah selesai. Salawat beserta salam juga disanjungsajikan kepada Nabi Muhammad Saw yang telah membawa umat dari alaam kebodohan kepada alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan.
Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh. Penyusunan skripsi ini tidak mungkin dapat berhasil diselesaikan tanpa adanya kesempatan, bantuan, bimbingan, arahan, serta dukungan semangat dari berbagai pihak. Untuk itu ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada :
1. Ibu Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan petunjuk, bimbingan, arahan, waktu serta nasihat yang berguna hingga penulisan skripsi ini terselesaikan.
2. Bapak Mahfud, S.H., LLM. selaku Ketua Bagian Hukum Pidana
3. Bapak Ainal Hadi, S.H., M.H. selaku Sekretaris Bagian Hukum Pidana.
4. Ibu Lili Husni Putri, S.H., LL.M. selaku dosen wali.
5. Bapak Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
6. Pihak Responden dan Informan yang bersedia memberikan data, bantuan dan informasi guna penyelesaian penulisan skripsi ini.
7. Kepada sahabat-sahabat seperjuangan Azir, Luna, Eddy, Ferdy, Ade, Di Rizki, Rere, Khaidir, Syafii, Riza, Nanda Rahmad, Fadhli, Aldi, Medy, Multazam, Romel, Alfian, Teuku Aulia, Zikrul, Iqbal, Jepri, Cut Raisha dll yang selama ini telah memberikan semangat bantuan dan doa dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
8. Kepada sahabat-sahabat di ALSA (Asian Law Students’ Association) National Chapter Indonesia dan Local Chapter Unsyiah yang selama ini telah banyak memberi semangat, bantuan dan doa dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini.
9. Kepada sahabat-sahabat Kelas Akselerasi angkatan pertama SMAN 3 Banda Aceh yang selama ini memberi motivasi dan semangat dalam penulisan skripsi ini.
10. Kepada sahabat-sahabat dekat Aulia, Ari, Anggara, Deddy, Emil, Eno, Faris, Fajar, Ipay, Rizki, Verdy, Uda, Zoel, Zikril, dll yang selama ini memberi dorongan dalam penulisan skripsi ini agar cepat terselesaikan.
11. Kepada adik-adik angkatan di Fakulas Hukum Tiwi, Dian, Ayu, Jura, Vivi, Mirzana, Aida, Listia, Angga, Agil, Aziz, Ayi, Imam, Aris, Iqbal dll yang selalu memberikan dukungan, candaan, baik ketika senang maupun susah dalam penulisan skripsi ini.
12. Kepada semua teman-teman angkatan 2010, abang, kakak serta adik angkatan di Fakultas Hukum Unsyiah yang telah memberi dukungan dan semangat sehingga penulisan skripsi ini dapat diselesaikan dengan baik.

Khususnya kepada Ayahanda Effendi Baharuddin dan Ibunda Marliana serta Adik-adik, Novi, Noval, dan Adit yang selalu memberikan semangat untuk terus melangkah ke depan untuk tetap menggapai mimpi dan cita-cita, serta yang telah mengasuh, membimbing, mendoakan penulis sejak kecil hingga mampu menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Unsyiah.
Penulisan skripsi ini telah diupayakan semaksimal mungkin, namun disadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Karena itu, diharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna kesempurnaannya dan semoga ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak.AamiinYa Rabbal ‘Alamin.

Darussalam, 26 Desember 2014
Penulis


Desra Hidayat












DAFTAR ISI

ABSTRAK i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI v
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan 1
B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian 7
C. Metode Penelitian 8
D. Sistematika Penulisan 10

BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG PENAHANAN DAN
PENANGGUHAN PENAHANAN
A. Pengertian Penahanan dan Penangguhan Penahanan 12
B. Syarat-syarat Penahanan 20
C. Jenis-jenis Penahanan 25
D. Penangguhan Penahanan 36

BAB III : PELKSANAAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN
JAMINAN DI TINGKAT PENGADILAN DI PENGADILAN
NEGERI LHOKSEUMAWE
A. Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaan Penangguhan Penahanan
Terhadap Terdakwa 41
B. Pertimbangan Hakim di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam
Mengabulkan dan Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Dengan Jaminan 44

BAB IV : PENUTUP
A. Kesimpulan 49
B. Saran 50

DAFTAR PUSTAKA 51

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK