UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)


Pengarang

MUHAMMAD NURUL FAJRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010156

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MUHAMMAD NURUL FAJRI,
2015 UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONG (Suatu Penelitian Di Kabupaten Pidie)
(v,58)pp,tabl,bibl,app
Fakultas Hukum Unsyiah
(Nursiti. S.H, M.Hum.)
Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat menegaskan bahwa ada 18 perkara yang diselesaikan pada peradilan adat gampong. Banyak orang mendifinisikan perselisihan dalam rumah tangga sama dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun jika dilihat dari batasan-batasannya terdapat perbedaan. Dalam penyelesaian perkara-perkara tertentu terdapat kelebihan kewenangan peradilan adat gampong, dimana perkara yang bukan merupakan wewenang peradilan adat gampong namun diselesaikan oleh lembaga peradilan adat gampong.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui batasan-batasan perselisihan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga, menjelaskan upaya penyelesaian pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Serta bentuk sanksi yang diberikan terhadap pengulangan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diselesaikan oleh peradilan adat gampong.
Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan batasan-batasan perselisihan dalam rumah tangga adalah hanya ribut kecil dan cek-cok mulut dalam keluarga sedangkan kekerasan dalam rumah tangga adanya kekerasan fisik, psikologis dan seksual. Terdapat tahapan-tahapan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diproses pada peradilan adat gampong. Adanya laporan dari korban, pengamanan para pihak untuk memberikan keterangan kepada aparatur gampong, proses beracara di meunasah, sampai dengan penandatanganan surat perdamaian. Untuk kasus pengulangan yang diselesaikan di gampong juga menggunakan tahapan yang sama. Sanksi yang diberikan kepada pelaku adalah nasehat, pernyataan maaf dan denda.
Diharapkan kepada Majelis Adat Aceh untuk memberikan sosialisasi khusus terhadap aparatur gampong. Diharapkan kepada babinkamtibmas agar lebih teliti mengawasi tahapan penyelesaian perkara di gampong dan untuk lebih tepat dalam penjatuhan sanksi terhadap pelaku

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK