Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG PEMBUATANNYA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU
Pengarang
Riska Nur Rahmadhani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muazzin - 197002081998021001 - Dosen Pembimbing I
Ria Fitri - 196601211992032001 - Dosen Pembimbing II
Rizanizarli - 196011151989031002 - Penguji
muhammad nur - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203202010011
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Magister Kenotariatan., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.002 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS YANG PEMBUATANNYA BERDASARKAN DOKUMEN PALSU
Riska Nur Ramadhani
Muazzin**
Ria Fitri***
ABSTRAK
Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014L tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris dalam membuat akta otentik mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Notaris dalam membuat akta otentik didasarkan kepada kehendak para pihak dan didukung oleh dokumen yang diserahkan oleh para pihak kepada Notaris. Namun dalam kenyataannya ditemukan beberapa kasus dimana para pihak memberikan dokumen palsu sebagai dasar pembuatan akta kepada Notaris. Notaris tidak mempunyai kewajiban untuk mencari kebenaran materiil dari suatu dokumen yang diserahkan kepadanya,
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kekuatan hukum akta Notaris yang pembuatannya berdasarkan dokumen palsu, tanggung jawab Notaris terhadap akta tersebut dan akibat hukum terhadap akta notaris tersebut.
PenelitianL ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatanL perundang-undangan (statute Lapproach), pendekatanL konseptual (conceptualL approach) dan pendekatan kasuL (case approach). Pengumpulan dataL dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan. Kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, kecuali dapat dibuktikan bahwa akta tersebut dibuat oleh Notaris didasarkan atas dokumen yang tidak sah. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian dari akta Notaris tersebut. Notaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas akta yang dibuatnya dengan dasar dokumen yang tidak sah selama Notaris dapat membuktikan bahwa Notaris sudah menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat atas dasar dokumen tidak sah ditentukan pada keputusan hakim akan membatalkan atau menyerahkan kembali kepada para pihak.
Disarankan kepada Notaris untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan kepadanya yang digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Disarankan kepada Notaris agar lebih berhati-hati dalam menjalankan jabatannya dalam hal pembuatan akta, terutama dalam menerima dokumen-dokumen pendukung dalam pembuatan akta. Disarankan dalam menjalankan tugas dan wewenang, Notaris harus tetap berpedoman pada ketentuan UUJN dan kode etik Notaris agar terhindar dari permasalahan yang mungkin yang dapat merugikan para pihak dan Notaris itu sendiri.
Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Akta Notaris, Dokumen Palsu
THE LEGAL OTORITATION OF NOTARY DEED WHICH IS BASED ON INVALID DOCUMENTSNST LEGALIZEDEED Riska Nur Ramadhani* Muazzin Ria Fitri ABSTRACT Article 16 paragraph (1) Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions. In the making of an authentic deed, a notary has an obligation to apply the principle of prudence. The notary makes an authentic deed based on the wishes of the parties and supported by documents submitted by the parties to the Notary. However, in reality, on several cases were found that the parties provided fake documents as a basis for making deeds to the Notary. The notary has no obligation to seek the material truth of a document submitted. ThisL research explainsL the legalL force of Lnotary deedsL made basedL on fakeL documents, whatL the Notary'sL responsibilities areL regarding theseL deeds andL what theL legal consequencesL of theseL notarial deedsL are. ThisL research usesL normative juridicalL research methodsL with a statutoryL approach (statuteL approach), conceptualL approach (conceptualL approach) andL case approachL (case approachL). Data collectionL was carriedL out throughL library researchL and supportedL by fieldL research. ThenL the dataL obtained wasL analyzed Lqualitatively. TheL results ofL this researchL show thatL a NotaryL deed hasL perfect evidentiaryL power, unlessL it can beL proven thatL the deedL was madeL by theL NotaryL based onL an invalidL document. TheL judge hasL the authorityL to determineL the evidentiaryL strength of Lthe NotarialL deed. A notary cannot be held responsible for a deed made on the basis of an invalid document as long as the notary can prove that the notary has applied the precautionary principle. The legal consequences of a Notarial deed made on the basis of an invalid document are determined by the judge's decision to cancel it or hand it back to the parties. It is recommended that the Notary carry out verification of the documents submitted to them that used as the basis for making the deed. It is recommended that Notaries be more careful in carrying out their position in making deeds, especially in receiving supporting documents in making deeds. It is recommended that in carrying out their duties and authority, the Notary must remain guided by the provisions of the UUJN and the Notary's code of ethics in order to avoid possible problems that could be detrimental to the parties and the Notary himself. Keywords: Legal Force, Notarial Deed, Fake Document
KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DITINJAU DARI KONSEP EQUALITY BEFORE THE LAW (EDWAR, 2019)
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERHADAP KESALAHAN DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 65/PDT.G/2017/PN.MKS) (Ramayudi, 2024)
KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS (Atifa Ummikalsum, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI INSTRUMENTER DALAM MENJAGA KERAHASIAAN AKTA NOTARIS (MAULINAR, 2022)
KEKUATAN PEMBUKTIAN PROTOKOL NOTARIS YANG DISIMPAN SECARA DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI (PUTRI ISNA VONNA, 2021)