SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

SISTEM PEMBIAYAAN PRODUK QARDH BERAGUN EMAS RNPADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP LAMBARO


Pengarang

Raudhatunnur - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201002030010

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil pengamatan selama melakukan On the Job Training
pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Lambaro, penulis dapat mengambil suatu
kesimpulan sebagai berikut:
1. Pembiayaan Qardh Beragun Emas adalah pembiayaan yang menggunakan
akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn,
dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama
jangka waktu tertentu dengan membayar biaya pemeliharaan atas emas
sebagai objek rahn yang diikat dengan akad ijarah.
2. Pembiayaan Gadai Emas Bank Syariah Mandiri iB (selanjutnya disebut Gadai
Emas BSM) adalah produk Pembiayaan Qardh Beragun Emas yang dimiliki
BSM
3. Walaupun pembiayaan gadai emas produk pembiayaan baru pada Bank
Syariah Mandiri, akan tetapi HDE (Harga Dasar Emas) Bank Syariah Mandiri
merupakan yang tertinggi pada urutan kedua setelah Harga Dasar Emas
pegadaian.
4. Dengan menjadikan emas yang dimiiki nasabah sebagai jaminan untuk
mendapatkan pembiayaan, pembiayaan gadai emas BSM merupakan salah
satu produk pembiayaan Bank Syariah Mandiri yang sangat aman dari resiko
macet.
45
46

5. Selain menerima emas yang memiliki surat bukti kepemilikan, gadai emas
BSM juga menerima emas yang tidak memiliki bukti kepemilikan.
6. Berbeda dengan pembiayaan reguler, pembiayaan gadai emas tidak ada
resiko bagi nasabah dan bank. Hal ini dikarenakan jika nasabah tidak mampu
melunasi pembayarannya dalam jangka waktu tiga kali empat bulan periode
gadai, maka barang jaminan akan dilelang oleh bank.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK