Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU JENIS PUTUSAN
Pengarang
Afzal - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Mohd. Din, S.H., M.H - 196412311990021006 - - - Dosen Pembimbing I
Dr. Yusri, S.H., M.H - 196312171989031004 - - - Dosen Pembimbing I
Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H - 196811081994032002 - - - Dosen Pembimbing II
Prof. Dr. Ilyas , S.H. M.Hum - 196506281990031001 - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010067
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan payung hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP secara rigid telah mengatur kewenangan subsistem peradilan pidana, termasuk hakim dalam menjatuhkan putusannya. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan putusan yang sering dipraktikkan hakim, walaupun jenis putusan tersebut tidak diatur secara jelas dalam KUHAP, kecuali hanya disebutkan dalam Pasal 263 huruf a KUHAP tentang alasan peninjauan kembali. Hakim dalam mengkonstruksikan putusan NO masih tidak seragam, ada dalam bentuk putusan, ada juga dalam bentuk penetapan seperti ; Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 853/Pid.Sus/2022/PN Srg tanggal 7 November 2022 dan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 316/Pid.sus/2022/PN Bna.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis ; (1) kedudukan putusan NO apakah sejalan dengan sistem peradilan pidana, (2) apa landasan hukum putusan NO digunakan hakim sebagai salah satu jenis putusan, dan (3) apakah akibat hukum putusan NO dalam perkara pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis penelitian hukum yang mengkaji sistematika hukum, Dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus.
Hasil Penelitian menunjukkan, (1) Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam perkara pidana dengan pertimbangan daluarsa dan ne bis in idem sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dianggap sebagai salah satu bentuk pengisian kekosongan hukum, namun putusan NO yang dipraktikan diluar ketentuan dimaksud, tidak sejalan dengan prinsip sistem peradilan pidana Indonesia. (2) Berdasarkan kajian terhadap putusan NO yang dijadikan objek penelitian, menunjukkan belum adanya landasan hukum yang jelas terhadap praktik putusan NO dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Diketahui masih terjadi ketidakseragaman hakim dalam merumuskan argumentasi hukumnya, yang secara garis besar dikaitkan dengan ketentuan norma untuk putusan sela sebelum pemeriksaan pokok perkara. (3) Akibat hukum putusan NO terhadap perkara pidana yang telah memasuki pokok perkara menyebabkan ketidakpasatian hukum terhadap para pihak yang berpekara, dan telah menyimpang dari prinsip peradilan cepat, sederhana biaya ringan, karena secara prinsip sistem peradilan pidana Indonesia telah memberikan ruang bagi putusan terhadap perkara yang cacat formil sebelum pemeriksaan pokok perkara berupa putusan sela, yang lebih berkepastian serta memiliki lembaga upaya hukum.
Disarankan agar Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung terkait jenis putusan yang dapat diputus hakim dalam perkara pidana, dengan dasar pertimbangan perkembangan hukum dalam masyarakat. Agar dalam RKUHAP dirumuskan terkait putusan NO, yang menyebutkan jenis perkara yang dapat di putus NO.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Perkara Pidana, Sistem Peradilan Pidana.
Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code (KUHAP) is the legal umbrella for the implementation of the Indonesian criminal justice system. KUHAP has rigidly regulated the authority of the criminal justice subsystem, including judges in issuing their decisions. The Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) verdict is a verdict that is often practiced by judges, although this type of verdict is not clearly regulated in the Criminal Procedure Code, except that it is only mentioned in Article 263 letter a of the Criminal Procedure Code regarding the reasons for judicial review. Judges in constructing NO decisions are still not uniform, some are in the form of decisions, some are in the form of stipulations such as; Serang District Court Decision Number: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dated November 7, 2022 and Banda Aceh District Court Number: 316/Pid.sus/2022/PN Bna. This study aims to examine and analyze; (1) whether the position of the NO decision is in line with the criminal justice system, (2) what is the legal basis for the NO decision used by judges as one type of decision, and (3) what are the legal consequences of the NO decision in criminal cases. The research method used in this research is normative juridical research with a type of legal research that examines legal systematics. The approach used is a statutory, concept and case approach. The results of the study show, (1) The Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) decision in a criminal case with consideration of expiration and ne bis in idem as stated in Supreme Court Circular Letter Number 2 of 2019 concerning the Implementation of the Formulation of the Results of the Plenary Meeting of the Supreme Court Chamber in 2019 as Guidelines for the Implementation of Tasks for the Courts, is considered as a form of filling the legal vacuum, but the NO decision that is practiced outside the intended provisions is not in line with the principles of the Indonesian criminal justice system. (2) Based on a study of the NO decisions used as the object of research, it shows that there is no clear legal basis for the practice of NO decisions in the Indonesian criminal justice system. It is known that there is still a lack of uniformity of judges in formulating their legal arguments, which are broadly associated with the provisions of the norm for interlocutory decisions before the examination of the main case. (3) The legal consequences of a NO verdict on a criminal case that has entered the main case causes legal uncertainty for the parties to the case, and has deviated from the principle of fast, simple and low cost justice, because in principle the Indonesian criminal justice system has provided space for decisions on cases with formal defects before the examination of the main case in the form of interlocutory decisions, which are more certain and have legal remedies. It is recommended that the Supreme Court issue a Supreme Court Regulation regarding the types of decisions that can be decided by judges in criminal cases, with consideration of legal developments in society. So that the Criminal Procedure Code is formulated in relation to NO decisions, which states the types of cases that can be decided NO. Keywords: Judge's Decision; Criminal Cases; Criminal Justice System.
KAJIAN PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO) DALAM PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU JENIS PUTUSAN (Afzal, 2024)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1929K/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SRI WAHYUNI, 2021)
DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG LAIN (SUATU STUDI DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. Rizki Saputra, 2019)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 102 K/PID/2018 TENTANG TINDAK PIDANA “MENGGERAKKAN ORANG LAIN MELAKUKAN PENGRUSAKAN” (NINDAH OKTAVYUNI, 2019)
KEWENANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (Endy Ronaldi, 2019)