PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Putri Siti Maghfirah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
M. Nur - 196006081987031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010062

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Di Indonesia, seluruh makanan dan minuman yang dijual haruslah bersertifikasi halal. Pasal 35 huruf a Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal menjelaskan bahwa “Pelaku Usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan produk yang tidak halal/tidak bersertifikasi halal”. Artinya, jelas bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya dan juga mutlak diperlukan sebagai payung hukum yang kuat bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia. Namun kenyataannya, di kota Banda Aceh masih terdapat para pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minumannya secara online yang belum bersertifikasi halal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen dalam kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman online di Kota Banda Aceh, hambatan dalam pelaksanaan sertifikasi halal produk makanan dan minuman online di Kota Banda Aceh, serta upaya penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman online yang tidak bersertifikasi halal di Kota Banda Aceh.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen atas makanan dan minuman yang dijual online di kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik. Hal ini disebabkan karena kurangnya penegakan regulasi dan pengawasan yang tidak ketat dari pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang dijual online menghadapi berbagai hambatan, yaitu konsumen dan pelaku usaha yang kurang memahami Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal; kurangnya kesadaran hukum, persyaratan dan prosedur sertifikasi halal yang berbelit-belit, dan Aplikasi yang digunakan untuk menjual makanan dan minuman online tidak mewajibkan produk untuk bersertifikasi halal. Penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha produk makanan dan minuman yang dijual online merupakan langkah krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal dan melindungi konsumen Muslim. Upaya ini harus mencakup regulasi yang jelas, sosialisasi yang luas, dan pengawasan yang ketat, serta kerja sama dengan platform e-commerce untuk memastikan bahwa hanya produk bersertifikat halal yang dapat dipasarkan.
Disarankan kepada pemerintah agar mengimplementasikan sistem verifikasi dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa semua produk makanan dan minuman yang dijual online memiliki sertifikasi halal yang valid. Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan prosedur yang diperlukan kepada pelaku usaha. Program edukasi ini bisa berupa workshop, seminar, dan panduan praktis yang disebarkan secara luas, baik secara offline maupun online, untuk membantu pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi halal. Mengingat bahwa biaya dan prosedur sertifikasi halal bisa menjadi beban bagi usaha kecil dan menengah (UKM), pemerintah sebaiknya memberikan insentif berupa subsidi biaya sertifikasi atau program pendampingan yang membantu UKM dalam proses pengajuan sertifikat halal. Dukungan ini akan memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga meningkatkan kepatuhan dan menjamin produk yang dijual secara online memenuhi standar kehalalan.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Sertifikasi Halal, Produk Makanan dan Minuman Online.

In Indonesia, all food and drinks sold must be halal certified. Article 35 letter a Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System explains that "Business Actors are prohibited from producing or trading products that are not halal/not halal certified". This means that it is clear that business actors who produce and trade food products in Indonesia are required to be halal certified and have a halal logo printed on their packaging and this is also absolutely necessary as a strong legal umbrella for the government which has the authority to regulate halal products in Indonesia. However, in reality, in the city of Banda Aceh there are still business actors who sell food and beverage products online that are not yet halal certified. This research aims to determine consumer protection in the obligation to certify halal online food and beverage products in Banda Aceh City, obstacles in implementing halal certification of online food and beverage products in Banda Aceh City, as well as efforts to implement legal sanctions for online food and beverage product business actors who not halal certified in Banda Aceh City. This research is a type of empirical juridical research. The data in this research, apart from secondary data, is obtained directly from respondents and informants through field research. The research results show that consumer protection for food and drinks sold online in the city of Banda Aceh has not been implemented well. This is due to a lack of enforcement of regulations and lack of strict supervision from the government. The implementation of halal certification for food and beverage products sold online faces various obstacles, namely consumers and business actors who do not understand Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees and Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning Halal Product Guarantee Systems; lack of legal awareness, complicated halal certification requirements and procedures, and applications used to sell food and drinks online do not require products to be halal certified. The implementation of legal sanctions for businesses selling food and beverage products online is a crucial step to ensure compliance with halal standards and protect Muslim consumers. These efforts must include clear regulations, wide outreach and strict supervision, as well as cooperation with e-commerce platforms to ensure that only halal-certified products can be marketed. It is recommended that the government implement a stricter verification and supervision system to ensure that all food and beverage products sold online have valid halal certification. The government and related institutions must increase educational and outreach efforts regarding the importance of halal certification and the required procedures to business actors. This educational program can take the form of workshops, seminars and practical guides that are distributed widely, both offline and online, to help business actors understand and comply with halal regulations. Considering that the costs and procedures for halal certification can be a burden for small and medium enterprises (SMEs), the government should provide incentives in the form of subsidies for certification costs or mentoring programs that assist SMEs in the process of applying for halal certificates. This support will motivate more business actors to obtain halal certification, thereby increasing compliance and ensuring products sold online meet halal standards. Keywords: Implementation, Halal Certification, Online Food and Beverage Products

Citation



    SERVICES DESK