Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN PERSETUJUAN MEDIS DI RUMAH SAKIT VITA INSANI (SUATU PENELITIAN DI KOTA PEMATANG SIANTAR)
Pengarang
YUSUF ABDILLAH LINGGA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010191
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Persetujuan medis dalam pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Pasal 293 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan menyatakan Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus mendapat persetujuan.
Tujuan penelitian ini untuk memahami dan menjelaskan prosedur pelaksanan persetujuan medis di rumah sakit Vita Insani, untuk menjelaskan perlindungan pasien terhadap pelanggaran persetujuan medis di rumah sakit vita insani dan penyelesaian sengketa terhadap pelanggaran persetujuan medis pada rumah sakit vita insani.
Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan kemudian mempelajari bahan-bahan kepustakaan yakni dengan menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, serta situs internet.
Hasil penelitian ini menunjukkan pemberian penjelasan persetujuan medis oleh dokter maupun tenaga medis kurang terlaksana secara baik, pihak pasien masih sering tidak memahami bahasa yang diberikan oleh pihak dokter yang mengakibatkan kesalahpahaman, dan pihak pasien tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai konsumen untuk mendapatkan infomasi yang jelas dengan bertanya kepada dokter ataupun tenaga kesehatan yang memberikan persetujuan medis.Pihak tenaga medis masih sering lupa memberikan formulir persetujian tindakan medis kepada pasien, dan tidak menjelaskan secara jelas tindakan yang akan dilalukan beserta resikonya.
Disarankan kepada pihak rumah sakit agar dapat memberikan penjelasan tindakan medis yang akan diambil dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien agar tidak terjadinya kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak, memperhatikan kondisi psikologi pasien dalam memberikan penjelasan tindakan medis yang akan diambil. Pihak Rumah sakit juga memperhatikan hak dan kewajiban sebagai dokter atau tenaga kesehatan dan juga memperhatikan hak- hak para pasien yang telah diatur didalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Medical consent in health services is very important and must be done by doctors to patients. Article 4 letter c of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection states that consumers have the right to correct, clear, and honest information regarding the conditions and guarantees of goods and/or services. Article 293 of Law No. 17 of 2023 concerning Health Services states that every individual health service action carried out by medical and health workers must obtain approval. The purpose of this study is to understand and explain the procedure for implementing medical approval at Vita Insani Hospital, to explain patient protection against violations of medical approval at Vita Insani Hospital and dispute resolution against violations of medical approval at Vita Insani Hospital. The method used is empirical juridical research. This research data is obtained from field research in the form of interviews with respondents and informants and then studying library materials, namely by examining and reviewing laws and regulations, books, and internet sites. The results of this study indicate that the provision of explanations of medical consent by doctors and medical personnel is not well implemented, the patient still often does not understand the language given by the doctor which results in misunderstanding, and the patient does not want to fulfill his obligations as a consumer to get clear information by asking doctors or health workers who provide medical consent. It is recommended that the hospital be able to provide an explanation of the medical action to be taken in a language that can be understood by the patient so that there is no misunderstanding that occurs between the two parties, paying attention to the patient's psychological condition in explaining the medical action to be taken. The hospital also pays attention to the rights and obligations as a doctor or health worker and also pays attention to the rights of patients that have been regulated in the laws in force in Indonesia.
PERLINDUNGAN HAK PASIEN TERHADAP JASA PELAYANAN KESEHATAN MEDIS RUMAH SAKIT DI BANDA ACEH (M. JERYAN MUSA, 2016)
SURVEI PREVALENSI ENDOPARASIT DAN EKTOPARASIT PADA BURUNG DI TAMAN HEWAN PEMATANG SIANTAR (MAULANA HABIBIE, 2021)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PASIEN PENGGUNA JASA PELAYANAN MEDIS DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CUT MEUTIA ACEH UTARA) (NAUFAL MAULANA, 2024)
PENGARUH CONSUMER ETHNOCENTRISM DAN CONSUMER ANIMOSITY TERHADAP BOYCOTT INTENTION YANG DIMEDIASI PRODUCT JUDGMENT PADA KONSUMEN FAST FOOD DI KOTA BANDA ACEH (Adillah Nafisah, 2024)
PENGARUH KECERDASAN EMOSIONAL DAN KOMPETENSI TERHADAP KINERJA PEGAWAI YANG DIMEDIASI OLEH MOTIVASI INTRINSIK PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEMATANG SIANTAR (Yessy Rifani, 2023)