KEDUDUKAN DASAR ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN DASAR ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH


Pengarang

Ikhwanul Ambia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing II
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Ika Susilawati, SH., M.Kn - - - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203202010043

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

KEDUDUKAN DASAR ALAS HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH
DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DI HADAPAN PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH DI BANDA ACEH

Ikhwanul Ambia


M. Jafar


Suhaimi



ABSTRAK

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan salah satu pemangku
jabatan umum yang ditunjuk oleh negara untuk melakukan proses pendaftaran
tanah sebelum diteruskan pendaftarannya ke kantor pertanahan. Tugas utamanya
adalah melaksanakan sebagian dari kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat
akta otentik di bidang pertanahan. Dalam prakteknya jual beli atas tanah masih
sering menimbulkan perselisihan/sengketa baik masalah dasar kepemilikan, batas
tanah, kesepakatan harga yang diingkari, bahkan pihak pencatatan dalam hal ini
PPAT yang tidak transparan dalam menyelesaikan tugasnya. Peraturan
Pemerimtah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah belum secara
terperinci menjelaskan tentang syarat pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT.
Hal ini menyebabkan banyak kasus sengketa tanah yang bermunculan yang
disebabkan oleh ketidak hati-hatian PPAT dalam memeriksa alas hak kepemilikan
atas tanah yang dijadikan dasar dalam membuat akta jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan kedudukan
dasar alas hak sporadik atas tanah dalam pembuatan akta jual beli di hadapan
PPAT, faktor yang menyebabkan pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT
dapat menimbulkan sengketa, serta akibat hukum bagi PPAT yang membuat akta
jual beli dengan alas hak sporadik.
Jenis penelitian bersifat yuridis empiris, menggunakan pendekatan
undang-undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi, menggunakan sumber
data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya disusun secara
urut dan sistematis kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian alas hak
sporadik tidak sekuat akta otentik dikarenakan tidak melalui skema pengumuman,
pengecekan, dan teknologi satelit. Faktor akta jual beli PPAT sering kali terjadi
sengketa dikarenakan adanya pemalsuan identitas maupun Sporadik yang dibawa
oleh para pihak yang mana tidak dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut. Jika
PPAT tidak mengetahui keaslian dari sporadik yang diserahkan oleh para pihak,
maka ia bisa terbebas dari tuduhan, hanya akan dijadikan turut tergugat saja,
untuk dimintai keterangan terkait keaslian akta yang dikeluarkan oleh PPAT
tersebut. Namun, jika PPAT mengetahui sporadik yang diserahkan tersebut palsu
dan bahkan ikut terlibat dalam pembuatan pemalsuan tersebut, maka PPAT bisa
dikenakan sanksi pidana, karena sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Disarankan kepada tim verifikasi BPN ketika melakukan pengukuran
harus melibatkan aparatur kampung yang namanya terdapat dalam sporadik dan
menandatangai sporadik tersebut, agar meminimalisir terjadinya pemalsuan
sporadik. Kepada PPAT harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan akta jual beli
tanah, cek kembali dokumen yang dibawa dan tanyakan keaslian dari dokumen
yang dibawa tersebut.


Kata Kunci: Kedudukan, Alas Hak, PPAT

THE POSITION OF LAND OWNERSHIP RIGHTS IN MAKING SALE AND PURCHASE DEED BEFORE THE LAND DEED MAKING OFFICER IN BANDA ACEH Ikhwanul Ambia  M. Jafar  Suhaimi  ABSTRACT The land deed making officer (PPAT) is one of the public officer appointed by the state to carry out the process of land registration before the registration is forwarded to the land office. The main duty is to carry out part of the land registration activities by making authentic deeds in the land sector. In practice, buying and selling of land often gives rise to disputes, whether regarding basic issues of ownership, land boundaries, price agreements that are denied, and even the recording party, in this case PPAT is not transparent in completing its duties. government regulation Number 24 of 1997 regarding land registration do not yet explain in detail the requirements for making a sale and purchase deed before the PPAT. This has caused many cases of land disputes to emerge which are caused by the PPAT's carelessness in examining the basis of ownership rights to land which is used as the basis for making sale and purchase deeds. This research aims to analyze and explain the basic position of sporadik rights to land in making a sale and purchase deed before the PPAT, the factors that cause the making of a sale and purchase deed before the PPAT to give rise to disputes, as well as the legal consequences for the PPAT make sale and purchase deed with sporadik rights. This research tend to be empirical-juridical research and using statutory approach, conceptual approach and case approach. The data collection techniques used were interviews and documentation, using primary data sources and secondary data. The data obtained was then arranged sequentially and systematically and then analyzed qualitatively. The results of this research shows that the sporadik right’s strength of proof is not as strong as an authentic deed because it does not go through an announcement, checking and satellite technology scheme. The PPAT sale and purchase deed often results in disputes due to falsification of identity or SKT/Sporadik brought by the parties which cannot be checked further. If the PPAT does not know the authenticity of the documents submitted by the parties, then he can be free from accusations, he will only be made a co-defendant, to be asked for information regarding the authenticity of the deed issued by the PPAT. However, if PPAT knows that the sporadik items submitted are fake and is even involved in making the fakes, then PPAT could be subject to criminal sanctions, because they intentionally committed an unlawful act. It is recommended to the BPN measurement team, when carrying out measurements, involve village officials whose names are in the sporadik and sign the SKT/sporadik, in order to minimize the occurrence of sporadik falsification. The PPAT must be more careful in issuing the land sale and purchase deed, double check the documents brought and ask about the authenticity of the documents brought. Keywords: Position, Right Base, PPAT

Citation



    SERVICES DESK