PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI KOTA LHOKSEUMAWE


Pengarang

Resta Maulidya - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010221

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RESTA MAULIDYA
2024
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI
KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
IPHONE BEKAS DI KECAMATAN BANDA SAKTI
KOTA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V,60) pp., bibl.,tabl.
(Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum.)
Perlindungan Konsumen menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa “segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pada Pasal 8
ayat (2) UUPK mengatur bahwa “pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang
rusak, cacat dan/atau bekas tanpa memberikan informasi yang lengkap atas barang
tersebut”. Peredaran Iphone bekas sudah tersebar luas, banyaknya peredaran Iphone bekas
yang sudah diperbaiki atau tidak original menimbulkan masalah pada konsumen. Banyak
konsumen yang memilih membeli iphone bekas karena tergiur oleh harga yang ditawarkan
oleh pelaku usaha sangat murah dibandingkan dengan harga iphone yang baru sehingga
konsumen dapat memenuhi keinginannya dalam menggunakan iphone.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan
hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli Iphone bekas, mengetahui penyebab
pelaku usaha memperdagangkan Iphone bekas dan mengetahui tanggung jawab pelaku
usaha bagi konsumen yang dirugikan dalam transaksi jual beli Iphone bekas di Kecamatan
Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris, yaitu
jenis penelitian yang berfokus pada fakta sosial yang dilakukan kepada responden dengan
wawancara sebagai alat untuk mengumpulkan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perlindungan hukum bagi
konsumen atas penjualan Iphone bekas belum terlaksanakan. Konsumen tidak tahu ada
lembaga yang dapat menangani kerugian yang dialami. Kurangnya sosialisasi dari
pemerintah khususnya Disprindagkop, Disprindag dan YaPKA membuat konsumen berada
dalam posisi yang lemah sehingga banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha
yang tidak beriktikad baik dalam transaksi jual beli Iphone bekas. Banyak pelaku usaha
yang hanya mementingkan keuntungan sepihak dengan tidak memberikan informasi secara
jelas mengenai kondisi barang tersebut. Penyebab pelaku usaha memperdagangkan Iphone
bekas karena tingginya permintaan dari konsumen untuk kebutuhan sosial dan karena
smartphone yang berkualitas baik. Harga Iphone bekas yang jauh lebih murah memberikan
keuntungan besar bagi pelaku usaha. Pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap
konsumen yang dirugikan tidak terlaksanakan, karena banyak konsumen yang
menanggung biaya sendiri untuk memperbaiki dan menggantikan Iphone yang rusak.
Disarankan kepada Pelaku usaha dan konsumen harus memiliki pemikiran yang
baik dalam melakukan transaksi jual beli Iphone bekas agar terhindar dari kerugian, harga
yang murah tidak menjamin Iphone berkualitas baik. Konsumen harus menjadi konsumen
yang cerdas dan tidak terpengaruh keadaan sosial. Pelaku usaha harus memperhatikan hakhak
konsumen
dan
kewajiban
serta
tanggung
jawab
dalam
melakukan
transaksi
jual
beli

Iphone

bekas agar terciptanya perekonomian yang sehat. Kepada Disprindagkop,
Disprindag dan YaPKA untuk selalu meningkatkan pembinaan atau himbauan mengenai
pentingnya kesadaran atas hak dan juga kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK