PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI DALAM PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD DENGAN MERCHANT DISCOUNT RATE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP HAK ATAS INFORMASI DALAM PENGGUNAAN SISTEM PEMBAYARAN QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD DENGAN MERCHANT DISCOUNT RATE


Pengarang

Rizkia Ramadhana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing II
Sanusi - 196212191989031004 - Penguji
M. Adli - 196607031998021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : ., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) merupakan implementasi sistem pembayaran nontunai baru di era digitalisasi perbankan Indonesia. Pada sistem pembayaran QRIS ini terdapat biaya yang dibebankan kepada merchant, yaitu biaya Merchant Discount Rate. Biaya Merchant Discount Rate dilarang untuk dibebankan kepada konsumen. Hal tersebut secara khusus diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Namun praktiknya seringkali merchant membebankan biaya Merchant Discount Rate tersebut kepada konsumen selaku pengguna QRIS. Pembebanan Merchant Discount Rate kepada konsumen merupakan suatu perbuatan yang merugikan untuk konsumen. Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa berhak mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah pengenaan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen pengguna QRIS melanggar hak atas informasi yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Selanjutnya penelitian ini menjelaskan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen QRIS terhadap pengenaan biaya Merchant Discount Rate. Selain itu penelitian ini juga ingin menjelaskan bagaimana peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan dan perlindungan hukum kepada konsumen.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian perpustakaan dan didukung dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan biaya Merchant Discount Rate oleh merchant kepada konsumen bertentangan ketentuan Pasal 52 ayat (1) PBI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 4 huruf c dan huruf g, Pasal 7 huruf b dan Pasal 18 ayat (1) huruf a karena telah menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen diantaranya melaporkan merchant kepada Penyedia Jasa Pembayaran, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, konsumen juga dapat mengajukan gugatan baik melalui pengadilan maupun melalui badan penyelesaan sengketa konsumen. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada merchant terkait dengan pengenaan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen. Konsumen dapat melakukan laporan atau aduan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan terhadap tindakan merchant yang merugikan konsumen melalui layanan konsumen milik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan..
Disarankan kepada Merchant untuk tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate kepada konsumen karena bertentangan dengan Peraturan Bank Indoensia tentang QRIS dan UUPK. Disarankan kepada Penyedia Jasa Pembayaran maupun Bank Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap merchant yang tidak mematuhi aturan-aturan terkait dengan penggunaan QRIS. Kepada masyarakat selaku konsumen harus lebih aktif dan sadar terhadap tindakan merchant yang merugikan dan memberikan aduan kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar tidak ada merchant melakukan tindakan-tindakan yang merugikan konsumen.

Kata Kunci: QRIS, Merchant Discount Rate, Perlindungan Konsumen.

The Quick Response Code Indonesian Standars (QRIS) is an implementation of a new non-cash payment system in the era of Indonesian banking digitalization. In this QRIS payment system, there is a fee charged to merchants, namely the Merchant Discount Rate fee. The Merchant Discount Rate fee is prohibited from being charged to consumers. This is specifically regulated in Article 52 paragraph (1) of Bank Indonesia Regulation (PBI) Number 23/6/PBI/2021 concerning Payment Service Providers. However, in practice, merchants often charge the Merchant Discount Rate fee to consumers as QRIS users. Charging the Merchant Discount Rate to consumers is an act that is detrimental to consumers. Consumers as users of goods or services have the right to obtain correct, clear, and honest information. As regulated in Article 4 paragraph (3) of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study aims to explain whether the imposition of Merchant Discount Rate fees on QRIS user consumers violates the right to information contained in Law Number 8 of 1999. Furthermore, this study wants to explain what legal efforts can be taken by QRIS consumers against the imposition of Merchant Discount Rate fees. In addition, this study also wants to explain the role of Bank Indonesia and the Financial Services Authority in supervising and providing legal protection to consumers. The type of research used is normative juridical using a statutory and conceptual approach. Data collection was carried out through library research and supported by field research by means of interviews and then analyzed qualitatively. The results of the study show that the imposition of Merchant Discount Rate fees by merchants on consumers is contrary to the provisions of Article 52 paragraph (1) PBI and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely Article 4 letters c and g, Article 7 letter b and Article 18 paragraph (1) letter a because it has caused losses to consumers. Legal efforts that can be taken by consumers include reporting merchants to Payment Service Providers, Bank Indonesia and the Financial Services Authority. In addition, consumers can also file lawsuits either through the courts or through consumer dispute resolution. Bank Indonesia and the Financial Services Authority supervise merchants directly or indirectly regarding the imposition of Merchant Discount Rate fees on consumers. Consumers can report or complain to Bank Indonesia and the Financial Services Authority regarding merchant actions that are detrimental to consumers through Bank Indonesia and the Financial Services Authority's consumer services. It is recommended that Merchants do not charge Merchant Discount Rate fees to consumers because they are contrary to Bank Indonesia Regulations on QRIS and Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. It is recommended that Payment Service Providers and Bank Indonesia impose strict sanctions on merchants who do not comply with the rules related to the use of QRIS. The public as consumers must be more active and aware of merchant actions that are detrimental and submit complaints to Bank Indonesia and the Financial Services Authority so that no merchants take actions that are detrimental to consumers. Keywords: QRIS, Merchant Discount Rate, Consumer Protection.

Citation



    SERVICES DESK