PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PRINSIP KEWAJARAN DAN PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA) AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH


Pengarang

TEDI RAHMAT - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010240

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : ., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pada Pasal 92 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur bahwa pengurusan Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Namun, pada kenyataannya Perumda Tirta Daroy, Badan Usaha milik Daerah di Kota Banda Aceh belum maksimal dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik terutama terkait penerapan prinsip kewajaran dan prinsip pertanggungjawaban.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan prinsip kewajaran dan prinsip pertanggungjawaban, untuk menjelaskan kendala dalam penerapan prinsip kewajaran dan prinsip pertanggungjawaban dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan prinsip kewajaran dan prinsip pertanggungjawaban pada Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data utama yang digunakan melalui penelitian lapangan dengan wawancara responden dan informan serta penelitian kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, berita, dan tulisan-tulisan terkait lainnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kewajaran dan prinsip pertanggungjawaban pada Perumda Tirta Daroy belum maksimal dijalankan. Hal ini dapat dilihat dari segi kualitas dan kuantitas air serta pelayanan yang kurang baik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya, ketiadaan panduan tata kelola perusahaan yang baik di tingkat perusahaan, kurangnya kualitas sumber daya manusia yang memahami prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kendala kelembagaan, kurangnya sumber air baku, kendala tarif tagihan, dan fasilitas pendistribusian air yang belum memadai. Untuk mengatasi kendala tersebut Perumda Tirta Daroy melakukan upaya, diantaranya sosialisasi dan pembinaan, pembentukan pedoman tata kelola perusahaan yang baik, penyesuaian tarif tagihan, peningkatan dan perbaikan fasilitas distribusi air, pembentukan peraturan Walikota Banda Aceh tentang kebijakan penggunaan air, serta evaluasi terhadap pelayanan.

Untuk meningkatkan kinerja terhadap pelayanan air minum disarankan kepada Perumda Tirta Daroy untuk membentuk pedoman Tata Kelola perusahaan Yang Baik, kepada masyarakat, disarankan untuk patuh terhadap segala ketentuan penggunaan air, dan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh disarankan untuk mengubah bentuk hukum Perumda Tirta Daroy menjadi Perseroda.

Article 92 paragraph (1) of Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional Owned Enterprises, stipulates that the management of Regional Owned Enterprises is carried out in accordance with Good Corporate Governance. However, in reality Perumda Tirta Daroy, a Regional-Owned Enterprise in Banda Aceh City, has not been maximized in implementing good corporate governance, especially regarding the application of the principles of fairness and the principles of accountability. This study aims to explain the application of the principles of fairness and the principles of accountability, to explain the obstacles in applying the principles of fairness and the principles of accountability and to explain the efforts made to overcome obstacles in applying the principles of fairness and the principles of accountability at Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh. This research is a type of empirical juridical research. The main data used through field research with interviews of respondents and informants and library research in the form of laws and regulations, books, journals, news, and other related writings. The results showed that the application of the principle of fairness and the principle of accountability at Perumda Tirta Daroy has not been maximized. This can be seen in terms of water quality and quantity as well as poor service. This is caused by several factors, including the absence of good corporate governance guidelines at the company level, lack of quality human resources who understand the principles of good corporate governance, institutional constraints, lack of raw water sources, billing rate constraints, and inadequate water distribution facilities. To overcome these obstacles, Perumda Tirta Daroy made efforts, including socialization and coaching, establishing good corporate governance guidelines, adjusting billing rates, improving and repairing water distribution facilities, establishing Banda Aceh Mayor's regulations on water use policies, and evaluating services. To improve the performance of drinking water services, it is recommended to Perumda Tirta Daroy to form Good Corporate Governance guidelines, to the community, it is recommended to comply with all provisions for water use, and to the Banda Aceh City Government it is recommended to change the legal form of Perumda Tirta Daroy to Perseroda.

Citation



    SERVICES DESK