PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PEUNARON KABUPATEN ACEH TIMUR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PEUNARON KABUPATEN ACEH TIMUR)


Pengarang

Farach Puspita Sari - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Penguji
Dedy Yuliansyah - 198807092019031011 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010350

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juncto Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dimana peralihan hak atas tanah yang terjadi karena jual beli hanya dapat didaftarkan dengan menggunakan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, namun pada kenyataannya masyarakat Kecamatan Peunaron masih melakukan transaksi jual beli tanah tidak dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sehingga jual beli tanah ini tidak dapat didaftarkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan jual beli tanah dibawah tangan di Kecamatan Peunaron, menjelaskan faktor-faktor penyebab masyarakat melakukan jual beli dibawah tangan, dan menjelaskan penyelesaian apabila terjadi sengketa jual beli tanah dibawah tangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden yang ditentukan dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kegiatan jual beli tanah dibawah tangan di Kecamatan Peunaron dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak serta dituangkan didalam surat perjanjian jual beli tanah yang berbentuk tertulis serta dibuat oleh kedua belah pihak dan ditandatangani oleh Kepala Desa beserta saksi-saksi. Faktor yang menjadi penyebab masyarakat Kecamatan Peunaron melakukan jual beli dibawah tangan, diantaranya yaitu faktor kekeluargaan, faktor biaya, faktor kebiasaan dan faktor kurangnya pengetahuan. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi sengketa jual beli tanah dikemudian hari yaitu, negosiasi, mengadu, pemanggilan kedua belah pihak, pencarian data, proses mediasi dan pengadilan.
Disarankan penjual dan pembeli melakukan jual beli tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta jual beli tanah melalui pengukuran dan penentuan batas tanah agar menghindari perselisihan. Disarankan pemerintah menggunakan sosialisasi yang efektif agar masyarakat dapat menjangkau informasi pentingnya jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Article 23 paragraph (1) of the Basic Agrarian Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations in conjunction with Article 37 paragraph (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, namely where the transfer of land rights that occurs due to sale and purchase can only be registered using a deed made before the Land Deed Making Officer, but in reality the people of Peunaron District still carry out land sale and purchase transactions without a deed made before the Land Deed Making Officer so that this land sale and purchase cannot be registered. The purpose of this study is to explain the implementation of underhand land sales in Peunaron District, explain the factors causing people to carry out underhand sales and purchases, and explain the resolution if there is a dispute over underhand land sales. This study uses an empirical legal method, namely data obtained through library research and field research by interviewing respondents who are determined and analyzed using a qualitative approach. The results of the study showed that the implementation of underhand land sale and purchase activities in Peunaron District was carried out based on an agreement between the two parties and stated in a written land sale and purchase agreement made by both parties and signed by the Village Head and witnesses. Factors that cause the people of Peunaron District to carry out underhand sales include family factors, cost factors, habit factors and lack of knowledge. Efforts to resolve land disputes that can be made in the event of a land sale and purchase dispute in the future are negotiation, complaint, summons of both parties, data search, mediation process and court. It is recommended that sellers and buyers carry out land sales and purchases in front of a Land Deed Making Officer, as well as land sales and purchases through measurement and determination of land boundaries to avoid disputes. It is recommended that the government use effective socialization so that the public can reach important information about land sales and purchases carried out in front of a Land Deed Making Officer.

Citation



    SERVICES DESK