TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL BELI SECARA ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

RANGGA RIZKI PRADANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010102

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RANGGA RIZKI TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM JUAL
PRADANA, BELI SECARA ONLINE (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015 ( vi, 65 ), pp., tabl., bibl., app.

M. IQBAL, S.H., M.H.
Tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online pada dasarnya sama seperti penipuan pada umumnya namun yang membedakan hanyalah pada sarana yang digunakan yaitu dengan menggunakan media elektronik. Dasar hukum yang dapat menjerat pelaku tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online, yakni Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yang tidak terungkap.
Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online, untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Dari hasil penelitian diketahui dan dijelaskan bahwa penyelesaian tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online menggunakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yaitu membuat poster, sosialisasi kepada masyarakat, kerjasama dengan pihak bank, kerjasama dengan pihak media, kerjasama dengan antar instansi penegak hukum dan melakukan proses penindakan. Hambatan-hambatan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online yaitu faktor minimnya kemampuan dan alat-alat khusus cyber crime, faktor lokasi pelaku, faktor pemalsuan identitas dan faktor pendukung lainnya.
Disarankan kepada Polresta Banda Aceh untuk lebih meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan mengungkap kasus tindak pidana penipuan dalam jual beli secara online. Disarankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK