ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISIS PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Pengarang

NADYA LAILATUL RAHMI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010395

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengelompokkan pencabulan dalam bagian kejahatan terhadap kesusilaan maka berbeda dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP 2023) yang secara tegas memasukkan pencabulan ke dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Oleh sebab itu, unsur-unsur, sanksi serta perlindungan terhadap korban memiliki beberapa perbedaan dari kedua undang-undang tersebut.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang unsur-unsur pasal, pengaturan sanksi dan pelindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan berdasarkan hasil dari mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana atau ahli. Dalam penelitian hukum ini terdapat teori perbandingan. Teori perbandingan yang digunakan dalam penelitian ini adalah memperbandingkan peraturan perundang-undangan (comperative law).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dan sanksi tindak pidana pencabulan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengenal istilah kejahatan atau pelanggaran, tetapi menggunakan istilah tindak pidana. Beberapa pasal yang pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan delik aduan, diubah menjadi delik biasa pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga terdapat beberapa pasal yang subyek nya diperluas, tidak hanya dibatasi pada anak-anak tetapi juga pada orang dewasa. Sanksi yang diatur menjadi lebih berat dan unsur-unsur terhadap tindak pidana pencabulan diatur menjadi lebih banyak. Pelindungan bagi korban pencabulan berupa bantuan hukum, rehabilitasi dan ganti rugi telah dirumuskan dengan baik. Dalam hal ini melalui undang-undang dianggap cukup melindungi korban yang terampas haknya.
Disarankan agar aparat penegak hukum memiliki persepsi yang dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terlebih pada korban dewasa sehingga mampu mengakomodir kebutuhan korban dengan baik untuk memenuhi hak-hak yang dibutuhkan oleh korban.

Law Number 1 of 1946 categorizes indecency under crimes against morality, while Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code (hereinafter referred to as KUHP 2023) explicitly classifies indecency as Sexual Violence Crimes (TPKS). Consequently, the elements, sanctions, and protection for victims differ between these two laws. The objective of this thesis is to explain the elements of the articles, the regulation of sanctions, and legal protection for victims of indecency crimes as regulated in Law Number 1 of 1946 and Law Number 1 of 2023. This research employs a normative legal research method based on document studies using various secondary data such as legislation, court decisions, legal theories, and expert opinions. This legal research incorporates comparative law theory, comparing the two sets of regulations. The research findings indicate significant differences in the elements and sanctions for indecency crimes between Law Number 1 of 1946 and Law Number 1 of 2023. The 2023 law does not recognize the terms "crime" or "violation," but rather uses "criminal act." Several articles classified as complaint-based offenses in the 1946 law have been changed to ordinary offenses in the 2023 law. Additionally, the 2023 law expands the subject of the offense beyond children to include adults. The sanctions are stricter, and the elements of the crime are more numerous. Protection for victims of indecency, including legal aid, rehabilitation, and compensation, is well-defined in the 2023 law. This legislation is deemed sufficient to protect victims whose rights have been violated. It is recommended that law enforcement officers develop a comprehensive understanding when handling indecency cases, especially involving adult victims, to adequately accommodate the victims' needs and fulfill their rights.

Citation



    SERVICES DESK