PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG PENGGUNA JASA ANGKUTAN KAPAL BARANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG PENGGUNA JASA ANGKUTAN KAPAL BARANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR)


Pengarang

LIVIA MEIDISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010199

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mengatur tentang kelaiklautan kapal sebagai alat transportasi yang mengangkut penumpang dan barang. Adapun Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Meskipun UU Pelayaran dan UUPK sudah mengatur tentang kelaiklautan kapal pengangkut penumpang dan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan terhadap konsumen. Namun, pada pelaksanaannya masih ditemukan beberapa jasa angkutan kapal barang yang melayani rute Kota Banda Aceh – Pulau Nasi dan Breuh yang masih mengangkut penumpang tanpa izin.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen terhadap penumpang pengguna jasa angkutan kapal barang, faktor penyebab penumpang menggunakan jasa angkutan kapal barang, dan hambatan yang dihadapi terhadap pemenuhan perlindungan konsumen terhadap penumpang pengguna jasa angkutan kapal barang.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk perlindungan konsumen terhadap penumpang pengguna jasa angkutan kapal barang dilakukan dengan memberikan perlindungan secara preventif dan represif. Adapun faktor penyebab penumpang menggunakan jasa angkutan kapal barang yaitu: kapal motor penumpang (KMP) Papuyu tidak memiliki jadwal pelayaran yang pasti, hanya tersedia 1 (satu) KMP, kapal barang belayar setiap hari, tidak ada pilihan lain selain menggunakan kapal barang, dan akses kapal barang lebih fleksibel. Hambatan yang dihadapi terhadap pemenuhan perlindungan konsumen terhadap penumpang pengguna jasa angkutan kapal barang, yaitu: konsumen tidak mengetahui kapal barang dilarang mengangkut penumpang, kurangnya sosialisasi tentang transportasi laut pada masyarakat, dan transportasi laut yang tersedia belum memadai. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.

Disarankan kepada ASDP Ferry (Persero) selaku operator KMP Papuyu untuk dapat meningkatkan pelayanan agar konsumen dapat menggunakan jasa angkutan kapal KMP Papuyu dengan harapan tujuan perlindungan konsumen dapat dicapai. Kepada ASDP Ferry (Persero) menetapkan jadwal pelayaran KMP Papuyu yang pasti.

Disarankan kepada ASDP Ferry (Persero) dan Dinas Perhubungan Provinsi Aceh untuk sama-sama melakukan sosialisasi terhadap pelarangan mengangkut penumpang di kapal barang.

Article 1 number 33 of Law Number 17 of 2008 concerning Shipping regulates the seaworthiness of ships as a means of transportation that carries passengers and goods. Meanwhile, Article 4 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection states that consumers have the right to comfort, security, and safety in consuming goods and/or services. Although the Shipping Law and the Consumer Protection Law have regulated the seaworthiness of passenger-carrying ships and the rights to comfort, security, and safety for consumers, in practice, there are still some cargo ship services serving the Banda Aceh City - Pulau Nasi and Breuh route that still carry passengers without permission. The purpose of this research is to explain the forms of consumer protection for passengers using cargo ship services, the factors causing passengers to use cargo ship services, and the obstacles faced in fulfilling consumer protection for passengers using cargo ship services. The research findings explain that consumer protection for passengers using cargo ship services is carried out by providing both preventive and repressive protection. The factors causing passengers to use cargo ship services are: the passenger motor vessel (KMP) Papuyu does not have a fixed sailing schedule, there is only one KMP available, cargo ships sail every day, there are no other options besides using cargo ships, and access to cargo ships is more flexible. The obstacles faced in fulfilling consumer protection for passengers using cargo ship services are: consumers do not know that cargo ships are prohibited from carrying passengers, lack of socialization about sea transportation to the public, and inadequate available sea transportation. The research method used in this study is empirical juridical. Empirical juridical method is a legal research method that uses data obtained from field research in the form of interviews with respondents and informants and combines it with legal materials such as textbooks, theories, and legislation. It is recommended that ASDP Ferry (Persero) as the operator of KMP Papuyu improve services so that consumers can use KMP Papuyu services with the hope that consumer protection goals can be achieved. It is recommended for ASDP Ferry (Persero) to establish a fixed sailing schedule for KMP Papuyu. It is also recommended that ASDP Ferry (Persero) and the Aceh Provincial Transportation Department work together to socialize the prohibition of carrying passengers on cargo ships.

Citation



    SERVICES DESK