Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/PID.SUS-ANAK/2022/PN TKN. ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG
Pengarang
Mulya Rizkina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010055
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MULYA RIZKINA, 2024 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/Pid.Sus-Anak/2022/PN TKN. TENTANG ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,52) pp.,bibl.
Anta Rini Utami S.H., M.H
Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan negara Indonesia, karena itu anak memerlukan pembinaan dan bimbingan. Namun anak sebagai aspek yang terkait dengan hukum dan peraturan, menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan anak termasuk dalam melanggar hukum dan peraturan yang berlaku yang diatur dalam Pasal 76 C Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kdua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk mengetahui anak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang pada perkara pidana Putusan Nomor -/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn dan untuk mengetahui sanksi pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang dalam perkara pidana Putusan Nomor-/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian dalam Putusan Nomor -/Pid.Sus-Anak/2022/PN Tkn ini tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Sebagaimana keterangan saksi dan terdakwa yang seharusnya menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi jaksa dalam tuntutannya. Terlebih lagi fakta tersebut merupakan adanya tindak pidana pemerkosaan seperti yang diatur dalam pasal 78 D KUHP. serta dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mengabaikan adanya fakta tindak pidana pemerkosaan dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dimana pengabaian terhadap fakta tersebut artinya pengabaian terhadap dakwan jaksa kabur.
Disaranakan kepada jaksa dalam membuat tuntutannya harus lebih memperhatikan fakta yang ada dan mempertimbangkan faktor tindak pidana pemerkosaan yang turut dilakukan terdakwa. Juga kepada hakim dalam mempertimbangkan putusan tidak hanya berpatokan dengan surat dakwaan, melainkan lebih melihat fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa.
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA SESEORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (AUFA USRINA, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT) (Siti Marjani Salsabiila, 2023)
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020)
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO) (ALFARAH AJENG PRILISTYA, 2021)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)