PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

RAMZA MUNFAJARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010292

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Ramza Munfajari,
2024


PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA PERJUDIAN ONLINE (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 61), pp., tabl., bibl.


Mahfud, S.H., LL.M.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik yang mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016, Pasal 27 ayat 2 menyebutkan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki
muatan perjudian sebagaimana dimaksud, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”. Meskipun UU ITE sudah mengatur tentang perbuatan dan sanksi pidana
terhadap tindak pidana perjudian online, namun di Banda Aceh tindak pidana ini
masih saja terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
terjadinya tindak pidana perjudian online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor
Kota Banda Aceh, modus operandi tindak pidana perjudian online di Wilayah
Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dan upaya penanggulangan tindak
pidana perjudian online yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Banda
Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian
lapangan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan
informan. Bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundangundangan
merupakan
data
sekunder.

Hasil
penelitian
menjelaskan
bahwa
faktor-faktor
penyebab
terjadinya
tindak

pidana
perjudian

online di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh,
yaitu: kemudahan mengakses/ menjangkau situs judi online, minimnya risiko
ditangkap, ekonomi, kencanduan bermain judi online, lingkungan/ sosial
masyarakat, lemahnya ajaran agama, adanya kesempatan, dan permainan judi
online bervariasi. Modus operandi tindak pidana perjudian online di Wilayah
Hukum Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dilakukan dengan sistem deposit dan
sistem transaksi langsung untuk bermain judi online. Upaya penanggulangan tindak
pidana perjudian online yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resor Kota Banda
Aceh dengan melakukan upaya preventif dan represif.
Disarankan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk tetap terus
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online tanpa tebang
pilih. Meningkatkan peralatan dalam menunjang cyber patroli agar dapat menjerat
pelaku tindak pidana perjudian online. Kepada Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan,
dan Wilayatul Hisbah di Wilayah Kota Banda Aceh untuk memberantas dan
menerapkan ketentuan pidana secara kumulatif sehingga pelaku tindak pidana
perjudian online mendapatkan sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

Citation



    SERVICES DESK