Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL PENGGARAPAN LAHAN KEBUN KOPI DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ADAT (DI DESA PANTAN KEMUNING KABUPATEN BENER MERIAH)
Pengarang
Putri Dania - Personal Name;
Dosen Pembimbing
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010047
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan perjanjian bagi hasil yang diatur dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pasal 3 ayat (1) Semua perjanjian bagi-hasil harus dibuat oleh pemilik dan penggarap sendiri secara tertulis dihadapkan Kepala dari Desa atau daerah yang setingkat dengan itu tempat letaknya tanah yang bersangkutanselanjutnya dalam undang-undang ini disebut "Kepala Desa" dengan dipersaksikan oleh dua orang, masing-masing dari pihak pemilik dan penggarap. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa perjanjian bagi hasil yang dilakukan masyarakat Desa kota Besi yang dilakukan secara lisan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Oleh karena itu, perjanjian secara lisan ini tidak menjadi alat bukti yang sempurna dimata hukum terutama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak untuk melaksanakan perjanjian yang dibuat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil penggarap lahan kebun kopi di Desa Pantan Kemuning, Kabupaten Bener Meriah dan untuk menjelaskan kebiasaan pada desa Pantan Kemuning perlu dilakukannya perbaikan mengacu pada hukum positif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis penelitian di lapangan diperoleh dari suatu data bahwa dalam melaksanakan kerjasama bagi hasil pengelolaan kebun kopi antara pemilik dan penggarap kebun kopi, hanya pada unsur tolong menolong. Akan tetapi dibalik unsur tolong menolong ini juga terdapat persetuan antar pihak pemilik dan penggarap dikarenakan pembagian hasil yang tidak sesuai, melihat adanya persetuan pada kebiasaan sebelumnya yang menyebabkan keributan antar pemilik dan penggarap maka diselesaikan secara damai antar pihak pemilik dan penggarap. Bila terjadi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan baik mengenai biaya pengolahan tanah maupun tentang jangka waktu perjanjian bagi hasil, maka sengketa ini diselesaikan melalui musyawarah bersama antar pemilik dan penggarap lahan.
Diharapkan kepada pemilik tanah dan penggarap lahan sebaiknya pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Kota Besi berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan tidak melakukan perjanjian hanya dalam bentuk lisan, melainkan dalam bentuk tertulis agar menjadi alat bukti yang sempurna di mata hukum. Sehingga dalam pelaksanaan perjanjian tidak ada pihak yang mengalami kerugian yang ditimbulkan dari perjanjian lisan.
Based on the production sharing agreement stipulated in Law No. 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements Article 3 paragraph (1) All production sharing agreements must be made by the owner and the cultivator himself in writing before the Head of the Village or the area equivalent to that where the land in question is located, hereinafter in this law referred to as the “Village Head” witnessed by two people, each from the owner and cultivator. The results of the research and discussion show that the production sharing agreement carried out by the people of Kota Besi Village which is carried out orally is not in accordance with Article 3 paragraph (1) of Law Number 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements. Therefore, this oral agreement does not become perfect evidence in the eyes of the law, especially in the implementation of the rights and obligations of the parties to carry out the agreement made. The purpose of this research is to explain the implementation of a profit-sharing agreement for coffee plantation cultivators in Pantan Kemuning Village, Bener Meriah Regency and to explain the customs in Pantan Kemuning village needing improvement referring to positive law. The research method used is empirical juridical method, which is a type of sociological legal research and can be called field research, which examines the applicable legal provisions and what happens in community reality. Based on the results of the analysis of research in the field obtained from a data that in carrying out cooperation for the results of the management of coffee plantations between owners and cultivators of coffee plantations, only on the element of helping. However, behind this element of help there is also a dispute between the owner and the cultivator due to the distribution of results that are not appropriate, seeing the existence of a dispute in the previous habit that caused a commotion between the owner and the cultivator, it was resolved amicably between the owner and the cultivator. If there is a dispute between the landowner and the cultivator, either about the cost of land cultivation or about the period of the profit-sharing agreement, then this dispute is resolved through joint deliberation between the landowner and the cultivator. It is expected that landowners and cultivators should implement production sharing agreements in Kota Besi Village based on Law No. 2 of 1960 concerning Production Sharing Agreements and not make agreements only in oral form, but in written form so that they become perfect evidence in the eyes of the law. So that in the implementation of the agreement there are no parties who suffer losses arising from oral agreements.
PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN BAGI HASIL PENGELOLAAN LAHAN PERKEBUNAN MELALUI HUKUM ADAT DI KECAMATAN PERMATA KABUPATEN BENER MERIAH (Kartika Yusuf, 2017)
PREDIKSI EROSI DI KEBUN KOPI RAKYAT DESA JUNGKE DAN DESA SENI ANTARA KECAMATAN PERMATA KABUPATEN BENER MERIAH (Konadi, 2024)
INVENTARISASI JENIS-JENIS TUMBUHAN BERKHASIAT OBAT DI KAWASAN KEBUN KOPI DESA BLANG PAKU KECAMATAN WIH PESAM KABUPATEN BENER MERIAH (Diana Puspita Sari, 2022)
LARANGAN PERKAWINAN SATU KAMPUNG DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI KECAMATAN BUKIT KEBUPATEN BENER MERIAH (Rina Damayanti, 2021)
STRATEGI PEMERINTAH KABUPATEN BENER MERIAH DALAM MENGEMBANGKAN KEBUN INDUK DAN KEBUN ENTRES TANAMAN KOPI DI KECAMATAN BANDAR (Mirna Sapitri, 2021)