PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMBIMBINGAN ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN BANDA ACEH)


Pengarang

Dhiya Maqdisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010001

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum.,

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pembimbingan terhadap anak binaan didefinisikan dalam Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 1 Angka 23 bahwa
peran pembimbing kemasyarakatan sebagai petugas yang bertanggung jawab
dalam melakukan pembimbingan kepada klien pemasyarakatan, termasuk anak
binaan. Pada praktiknya klien pemasyarakatan yang telah dibina masih
melakukan tindak pidana pencurian. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan memiliki keterkaitan erat dengan Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) atau Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak keduanya mengatur tentang
perlakuan terhadap individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, dengan
UU SPPA secara khusus mengatur tentang anak yang berhadapan dengan
hukum. namun terkadang pada praktiknya masih ditemukan anak yang
melakukan pengulangan tindak pidana pencurian karena disebabkan
pembimbingan yang belum optimal di BAPAS Kelas II Banda Aceh. Oleh
karena itu penelitian terhadap pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan
perlu dilakukan, karena pembimbingan yang tidak dilaksanakan secara baik
akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum kembali bagi klien.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan yang
dilakukan Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana
pencurian, menganalisis kendala Balai Pemasyarakatan dalam melalukan
bimbingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian, menganalisis
upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan dalam mencegah terjadinya
tindak pidana pencurian oleh anak. Penelitian ini akan mengkaji berbagai aspek
dari bimbingan, mulai dari metode yang digunakan, keterlibatan berbagai pihak
terkait, hingga hasil akhir dari program tersebut.
Metode Penelitian, menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan
menggunakan pendekatan case approach untuk mempelajari kasus spesifik dalam
konteks nyata. Pendekatan statute approach, karena dalam membahas
permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum (baik bahan
hukum primer maupun bahan hukum sekunder). Pendekatan empiris, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Dengan
menggunakan Teori Pemidanaan dan Teori Efektivitas Hukum.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pembimbing
kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Klas II Banda Aceh belum efektif
melaksanakan pendampingan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada
saat pemeriksaan pelaku ditingkat kepolisian, pembimbing kemasyarakatan
memiliki berbagai hambatan baik itu hambatan yang berasal dari luar (faktor
eksternal) maupun hambatan yang berasal dari dalam institusi balai
pemasyarakatan itu sendiri (faktor internal), Adapun berbagai faktor tersebut
antara lain; kurangnya jumlah tenaga pembimbing yang terlatih dan
berpengalaman dalam menangani anak-anak pelaku tindak pidana, keterbatasan
fasilitas yang memadai untuk menjalankan program pembimbingan, seperti ruang
konseling, ruang pelatihan, dan area kegiatan yang aman dan nyaman, kesulitan
dalam mendapatkan dana tambahan untuk kegiatan eksternal seperti workshop dan
pelatihan tambahan, adapun upaya yang dilakukan oleh balai pemasyarakatan
dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak dengan melakukan
sosialisasi tentang BAPAS kepada masyarakat secara luas bahwasanya BAPAS
adalah sebuah lembaga yang memiliki peran penting untuk membantu masyarakat.
Disarankan, Agar bimbingan di Balai Pemasyarakatan lebih efektif perlu
mengevaluasi program pembimbingan secara menyeluruh untuk mengukur
efektivitasnya. Melakukan pelatihan rutin bagi pembimbing harus diadakan untuk
meningkatkan keterampilan mereka. Kerjasama dengan lembaga pendidikan,
sosial, dan masyarakat perlu diperkuat untuk mendukung anak-anak pelaku
pencurian. Kendala seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya tenaga
terlatih harus diatasi dengan solusi konkret. Komunikasi terbuka dengan anak-
anak dan kemitraan dengan keluarga serta lembaga terkait sangat penting.
Program pendidikan dan sosialisasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan
kesadaran hukum dan nilai-nilai positif pada anak-anak. Kolaborasi dengan pihak
berwenang dan penerapan kebijakan ketat diperlukan untuk mencegah tindak
pidana pencurian oleh anak-anak.
Kata Kunci: Efektifitas Pembimbingan Anak, Tindak Pidana Pencurian, Balai
Pemasyarakatan

Guidance for assisted children is defined in Law Number 22 of 2022 about Corrections in Article 1 Number 23, states that the role of community counselors is to be responsible for providing guidance to correctional clients, including assisted children. In practice, correctional clients who have been supervised still commit the crime of theft. The previously mentioned law is also closely related to the Juvenile Justice System or Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, which both regulate the treatment of individuals involved in conflict with the law. However, as a result of guidance not being carried out optimally at Correctional Hall Class II of Banda Aceh (BAPAS), sometimes the crimes of theft are still repeated by the same children who have been supervised. Thus, research regarding the implementation of guidance for correctional clients needs to be studied further, because the lack of guidance will create the potential for repeat violations of the law for clients. This research aims to analyze the effectiveness of the guidance provided by the Correctional Hall for children who commit the crime of theft, analyze the constraints of the Correctional Hall in providing a better guidance for the children, and analyze the preventions carried out by the Correctional Hall in preventing the crime of theft by children. This research will review various aspects of guidance, starting from the methods used, the involvement of various related parties, and the final results of the program. The method used in this research is empirical juridical research and uses a case approach to study specific cases in real contexts. Then the statute approach is also used because this research utilizes legal materials (both primary legal materials and secondary legal materials). Lastly, there is an empirical approach, which means we used primary data obtained from the field. This research was carried out using the theory of punishment and the theory of legal effectiveness. The results show that the role of community counselors at the Correctional Hall Class II of Banda Aceh has not been effective in providing assistance to children who commit criminal acts. When examining perpetrators at the police level, community counselors faced various obstacles both from outside (external factors) and from within the Correctional Hall itself (internal factors). These various factors include: the lack of counselors who are trained and experienced in dealing with children who are criminals; inadequate facilities to run a mentoring iv program, such as counseling rooms, training rooms, also safe and comfortable activity areas; difficulty in getting additional funds for external activities such as workshops. The efforts made by the Correctional Hall to prevent the crime of theft by children are by conducting outreach about BAPAS to the wider community, that BAPAS is an institution which has an important role in helping the community. It is recommended that the Correctional Hall optimized the guidance program by evaluating it as a whole in order measure its effectiveness. Conduct regular training for counselors to improve their skills. Collaboration with educational, social, and community institutions needs to be strengthened to support children who commit theft. Obstacles such as limited resources and lack of trained personnel must be overcome with concrete solutions. Open communication with children, partnerships with families, and related institutions are essential. Education and outreach programs need to be developed to increase legal awareness and positive values in children. Collaboration with authorities and implementation of strict policies is necessary to prevent the crime of theft by children. Keywords: Effectiveness of child guidance, the crime of theft, correctional hall

Citation



    SERVICES DESK