Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Nadiya Astri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010300
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Nadiya Astri,
(2024) DISPARITAS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DENGAN CARA MERUSAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,53)pp.,tabl.,bibl.
(Mahfud, S.H., LL.M.)
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Walaupun di dalam KUHP sudah menetapkan hukuman terhadap tindak pidana tersebut, akan tetapi pada pelaksanaannya masih sering terjadi disparitas putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pada putusan Nomor 165/Pid.B/2023/PN Bna dan putusan Nomor 7/Pid.B/2024/PN Bna, dan dampak disparitas pidana dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku, teks perundang-undangan, serta penelitian terdahulu. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara dengan informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pada putusan Nomor 165/Pid.B/2023/PN Bna dan putusan Nomor 7/Pid.B/2024/PN Bna dilakukan dengan mempertimbangan dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis. Sebab terjadinya disparitas adalah karena tidak adanya pedoman secara tegas didalam KUHP mengenai pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan, kebebasan dari hakim dalam menentukan hukuman kepada pelaku kejahatan, rasa keadilan hakim yang berbeda dan disparitas yang disebabkan oleh diri pelaku sendiri. Dampak yang ditimbulkan disparitas dalam penegakan hukum adalah menciptakan pandangan yang buruk bagi masyarakat seperti sikap yang skeptis dan apatis terhadap hukum.
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk tidak memberikan hukuman yang ringan kepada pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikarenakan hal ini dapat menimbulkan disparitas yang mengakibatkan pandangan buruk masyarakat, saran kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk memberikan dakwaan yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 sehingga tidak memicu terjadinya penjatuhan hukuman yang relative ringan oleh hakim.
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
PEMIDANAAN DENGAN PEMBERATAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (M. RIFKY ADI PRADANA, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MERUSAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (SYAIRA QORINA, 2024)
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JANTHO) (VAHRIADI, 2021)