PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG BUS TRANS KOETARADJA KORIDOR 1 (SATU) YANG TIDAK SESUAI DENGAN JADWAL OPERASIONAL KEBERANGKATAN (SUATU PENELITIAN DI UPTD ANGKUTAN MASSAL TRANS KOETARADJA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG BUS TRANS KOETARADJA KORIDOR 1 (SATU) YANG TIDAK SESUAI DENGAN JADWAL OPERASIONAL KEBERANGKATAN (SUATU PENELITIAN DI UPTD ANGKUTAN MASSAL TRANS KOETARADJA)


Pengarang

Dini Aklima Nurhayani - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196504051991021001 - Dosen Pembimbing I
Eka Kurniasari - 197105152003122002 - Penguji
Nurdin MH - 196412311991021002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010072

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)



ABSTRAK
Dini Aklima
Nurhayani,
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG
BUS TRANS KOETARADJA KORIDOR 1 (SATU) YANG
TIDAK SESUAI DENGAN JADWAL OPERASIONAL
KEBERANGKATAN (Suatu Penelitian di UPTD
Angkutan Massal Trans Koetaradja)





2024
Prof. Dr. Ilyas, S.H., M.Hum
Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 69), pp., bibl., tabl.


Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), menyebutkan bahwa penyelenggaraan
angkutan penumpang bus umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal
yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan
dan keteraturan. Hal ini juga dipertegas pada Pasal 4 Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur tentang hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur. Meskipun UULAJ dan UUPK sudah mengatur tentang hak
atas kenyamanan dan informasi yang benar, jelas dan jujur dalam mengkonsumsi
barang/jasa, namun pada pelaksanaannya Bus Trans Koetaradja Koridor 1 (satu)
masih terjadi ketidaksesuaian jadwal operasional keberangkatannya.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan terkait pelaksanaan perlindungan
konsumen terhadap penumpang Bus Trans Koetaradja Koridor 1 (Satu), faktor
penyebab Bus Trans Koetaradja Koridor 1 (satu) melakukan keberangkatan yang
tidak sesuai dengan jadwal operasional, dan upaya yang dilakukan oleh Pihak
UPTD Angkutan Massal Trans Koetaradja terhadap ketidaksesuaian jadwal
operasional keberangkatan Bus Trans Koetaradja.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis
empiris. Metode yuridis empiris adalah penelitian hukum yang menggunakan data
yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan
responden dan informan, serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks,
teori, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen
penumpang Bus Trans Koetaradja Koridor 1 (satu) terhadap ketidak sesuaian
jadwal operasional keberangkatan masih belum maksimal dilakukan sebagaimana
pengaturan pada Pasal 4 UUPK dan Pasal 141 ayat (1) UULAJ yang mengatur
tentang hak atas kenyamanan dan informasi yang benar mengenai barang/jasa.
Adapun faktor penyebab Bus Trans Koetaradja Koridor 1 (satu) melakukan
keberangkatan tidak sesuai dengan jadwal operasionalnya, yaitu: bus terjebak
kemacetan, mesin bus mengalami kerusakan, ban bus mengalami kebocoran,
terjadi kecelakaan dengan pengendara sepeda motor, dan kurangnya kedisiplinan
pengemudi/pramugara. Upaya yang dilakukan oleh UPTD Trans Koetaradja
Koridor 1 (satu) terhadap ketidaksesuaian jadwal operasional keberangkatan
hanya dengan melakukan pengecekan tahunan untuk meminimalisir faktor-faktor
penyebab di tahun yang akan datang.
Disarankan kepada UPTD Trans Koetaradja dapat me-launching aplikasi
terkait informasi jadwal keberangkatan bus dan mengetahui posisi bus secara real
time. UPTD Trans Koetaradja selalu melakukan pengecekan kendala
pengoperasian bus setiap bulan. UPTD Trans Koetaradja harus melakukan
pertemuan dengan operator bus terkait membahas permasalahan ketidaksesuaian
jadwal keberangkatan bus.

Citation



    SERVICES DESK