Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM TENDER JASA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Ade Aulia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010076
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tender atau pelelangan merupakan suatu rangkaian kegiatan penawaran, yang bertujuan untuk menetapkan dan menunjukan perusahan yang pantas dan layak dalam menyelesaikan suatu paket pekerjaan. Tender diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun dalam prakteknya ditemukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti yang telah diputus dalam Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna dan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi dan pertanggungjawaban hukum akibat perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi.
Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan seperti buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum dalam tender jasa konstruksi pada Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna dan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna secara garis besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian yaitu Tergugat I menggugurkan Penggugat secara tidak sesuai prosedur dalam proses pelaksanaan tender yaitu dalam hal evaluasi dokumen penawaran, tidak mengindahkan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan kepada instansi pengawas dalam tender jasa konstruksi, kemudian diuntungkannya pihak lain atau Turut Tergugat dari perbuatan melawan hukum yang telah terjadi. Kemudian untuk bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum yang telah terjadi adalah ganti kerugian secara materil saja pada Putusan Nomor 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna, ganti kerugian secara immaterial dan materil pada Putusan 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna meskipun pertanggungjawaban hukum berupa ganti kerugian immaterial merupakan hal yang keliru karena tidak ada rincian mengenai nilai kerugian immateril berdasarkan yurisprudensi yang ada, dan bentuk pertanggungjawaban hukum yang terakhir adalah pernyataan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Saran yang dapat dikemukakan adalah Pemerintah harus melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi kepada para pihak yang lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengadaaan barang/jasa serta membuat sebuah ketentuan yang memungkinkan agar Turut Tergugat diberikan sanksi untuk tidak bisa mengikuti pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam periode waktu tertentu.
Tender or auction is a series of bidding activities, which aims to determine and show companies that are appropriate and feasible in completing a work package. Tenders are regulated in various laws and regulations such as Law Number 2 of 2017 concerning Construction Services and Presidential Regulation Number 12 of 2021 concerning Government Procurement of Goods / Services. However, in practice, there are unlawful acts in accordance with Article 1365 of the Civil Code as decided in Decision Number 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna and Decision Number 48/Pdt.G/2020/Pn.Bna. The purpose of this study is to explain the forms of unlawful acts in construction service tenders and legal liability due to unlawful acts in construction service tenders. The research used is normative juridical in nature. This research obtained data through literature studies such as books, journals and laws and regulations which were analyzed using a qualitative approach. The results showed that the forms of unlawful acts in the construction services tender in Decision Number 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna and Decision Number 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna can be broadly divided into several parts, namely Defendant I eliminated the Plaintiff in accordance with procedures in the tender implementation process, namely in terms of evaluating bid documents, ignoring unlawful acts reported to the supervisory agency in the construction services tender, then benefiting other parties or Co-Defendants from unlawful acts that have occurred. Then for the form of legal liability for unlawful acts that have occurred is material compensation only in Decision Number 48/Pdt.G/2020.Pn.Bna, immaterial and material compensation in Decision 37/Pdt.G/2021.Pn.Bna even though legal liability in the form of immaterial compensation is wrong because there are no details regarding the value of immaterial losses based on existing jurisprudence, and the last form of legal liability is a statement that the actions taken by the Defendants and Co-Defendants are unlawful. Suggestions that can be put forward are that the Government must evaluate performance and impose sanctions on parties who are negligent in supervising the procurement of goods/services and make a provision that allows the Co-Defendants to be sanctioned from participating in the procurement of government goods/services for a certain period of time.
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI ACEH NOMOR: 95/PDT/2019.PT.BNA) (Putri Niasari, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR : 33/PDT.G/2011/PN-BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Cut Sylvianiansyah, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN KEBERATAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 7/PDT.G.S/2020/PN.BNA TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (M. Rafsanjani Akbar, 2022)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Amalta Vindy Valerim, 2024)