Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG BANDA ACEH
Pengarang
Ibnu Mulya - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010061
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
657.833 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan skema jual beli dengan tambahan keuntungan (margin) yang telah disepakati oleh pihak bank dan nasabah, pada prakteknya pembiayaan murabahah menyebabkan masalah dalam pegembalian pembiayaan, penyelesaian pembiayaan bermasalah diterangkan dalam Qs. An-Nisa (4):29, dan Qs. Al-Baqarah (2):275-280. Selain dalil Al-Quran pengaturan terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah juga diterangkan dalam Pasal 19 huruf (c) dan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, Fatwa DSN-MUI No.47/DSN-MUI/II/2003 tentang Penyelesaian Tagihan Murabahah, Fatwa DSN MUI No.4/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah, Pasal 4 Ayat (3) huruf a POJK No.29/POJK.03/2019, dan Pasal 8 PBI No.23/2/PBI/2021. Pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Banda Aceh bertambah pada tahun 2023. Dari informasi tersebut ada perbandingan dari tahun 2022 ke tahun 2023 kalau NPF murabahah melonjak pada tahun terakhir. Permasalahan tersebut menampilkan adanya kenaikan pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Cabang Banda Aceh. Maka PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Banda Aceh mengalami NPF yang sudah mendekati ambang batas pembiayaan bermasalah sebagaimana telah ditentukan Bank Indonesia, dan sangat berdampak pada kesehatan bank kedepan jika tidak segera diselesaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab terjadinya pembiayaan murabahah pada Bank BSI KC Banda Aceh, Hambatan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada Bank BSI KC Banda Aceh, dan penyelesaian pembiayaan murabahah pada Bank BSI KC Banda Aceh.
Jenis penelitian menggunakan metode yuridis empiris yakni menempatkan norma sebagai standar prilaku masyarakat pada substansinya penelitian dengan metode yuridis empiris ingin melihat bagaimana bekerjanya hukum didalam masyarakat. Dalam penelitian ini metode yuridis empiris ingin melihat peranan pihak Asset dan Recovery PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Banda Aceh dalam melaksanakan fungsinya melakukan penyelesaian terhadap pembiayaan murabahah bermasalah, serta membahas bagaimana bekerjanya hukum di lembaga perbankan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan menelaah dokumen serta Undang-Undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah adalah bad character, pindah tugas ASN, TNI, POLRI, PHK karyawan swasta, tertipu rekan bisnis, dan nasabah mengalami kebangkrutan usaha. Hambatan dalam penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah adalah sulitnya melakukan komunikasi dengan nasabah bermasalah, nasabah tidak kooperatif, nasabah tidak memiliki i’tikad baik, nasabah tidak mau membayar angsuran, penggunaan dana yang tidak sesuai, penurunan gaji nasabah, dan penurunan nilai aset (anggunan). Proses penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. BSI KC Banda Aceh dilakukan secara dua pola yaitu litigasi dan non-litigasi, Adapun tahapan litigasi adalah negosiasi dan mediasi, sedangkan tahapan litigasi merupakan tahapan pengajuan gugatan ke pengadilan, pada prakteknya pengajuan gugatan hanya dilakukan oleh pihak nasabah untuk mengulur waktu eksekusi lelang yang dilakukan pihak bank.
Disarankan kepada PT. BSI KC Banda Aceh agar menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah dilakukan atas dasar transaparansi dalam musyawarah, dan memberikan pembiayaan kepada nasabah dengan menerapkan prinsip 5C dan 7P untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. BSI KC Banda Aceh.
Kata Kunci: Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah
ANALYSIS OF THE SETTLEMENT OF PROBLEMATIC MURABAHAH FINANCING AT PT. BANK SYARIAH INDONESIA BANDA ACEH BRANCH Ibnu Mulya,1* Muhammad Insa Ansari,2* Yusri,3* ABSTRACT Murabaha financing is financing with a sale and purchase scheme with additional profit (margin) agreed upon by the bank and the customer, in practice murabaha financing causes problems in returning financing, the settlement of problematic financing is explained in Qs. An-Nisa (4): 29, and Qs. Al-Baqarah (2): 275-280. Apart from the Quranic arguments, the regulation of the settlement of non-performing financing is also explained in Article 19 letter (c) and Article 55 of Law No.21 of 2008 concerning Islamic Banking, Article 49 of Law No.3 of 2006 concerning Religious Courts, DSN-MUI Fatwa No.47/DSN-MUI/II/2003 concerning Murabahah Bill Settlement, DSN MUI Fatwa No.4/DSN-MUI/2000 concerning Murabahah, Article 4 Paragraph (3) letter a POJK No.29/POJK.03/2019, and Article 8 PBI No.23/2/PBI/2021. Problematic murabaha financing at Bank Syariah Indonesia Banda Aceh Branch increased in 2023. From this information, there is a comparison from 2022 to 2023 if murabaha NPF jumped in the last year. This problem shows an increase in non-performing murabaha financing at Bank Syariah Indonesia Banda Aceh Branch. So PT Bank Syariah Indonesia Banda Aceh Branch experiences NPF which is already approaching the threshold of non-performing financing as determined by Bank Indonesia, and has a huge impact on the health of the bank in the future if it is not resolved immediately. This research aims to examine the factors that cause murabahah financing at Bank BSI KC Banda Aceh, obstacles in resolving problematic murabahah financing at Bank BSI KC Banda Aceh, and the settlement of murabahah financing at Bank BSI KC Banda Aceh. This type of research uses empirical juridical methods, which place norms as standards of community behaviour in the substance of research with empirical juridical methods to see how the law works in society. In this research, the empirical juridical method wants to see the role of the Asset and Recovery of PT Bank Syariah Indonesia Banda Aceh Branch in carrying out its function of resolving problematic murabaha financing, and discussing how the law works in banking institutions. The data used are primary data and secondary data. Data collection techniques using interview techniques, observation and reviewing documents and laws related to this research. Furthermore, the data is processed and analysed with qualitative descriptive analysis techniques. The results showed that the causes of non-performing murabaha financing are bad character, transfer of ASN, TNI, POLRI, layoff of private employees, deception of business partners, and customers experiencing business bankruptcy. The obstacles in the settlement of non-performing murabaha financing are the difficulty of communicating with problem customers, uncooperative customers, customers who do not have good faith, customers who do not want to pay instalments, inappropriate use of funds, decrease in customer salaries, and decrease in asset value (collateral). The process of resolving problematic murabaha financing at PT BSI KC Banda Aceh is carried out in two patterns, namely litigation and non-litigation, The litigation stages are negotiation and mediation, while the litigation stage is the stage of filing a lawsuit to the court, in practice the filing of a lawsuit is only carried out by the customer to buy time for the execution of the auction conducted by the bank. It is recommended that PT BSI KC Banda Aceh resolve problematic murabaha financing on the basis of transparency in deliberation, and provide financing to customers by applying the 5C and 7P principles to minimise the occurrence of problematic murabaha financing at PT BSI KC Banda Aceh. Keywords: Settlement, Non Performing Financing, Murabaha Agreement
ANALISIS TERHADAP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG BANDA ACEH (Ibnu Mulya, 2024)
PENGARUH CAPITAL ADEQUACY RATIO, RETURN ON ASSETS, DAN FINANCING TO DEPOSIT RATIO TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (Nurul Fitri, 2014)
ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH UNTUK PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN PSAK NO.102 PADA BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH (Hazmi Arimiko Satria, 2015)
PENERAPAN SISTEM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH (Wirda Fandiani, 2024)
PENGARUH RISIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2018 -2023 (CUT ELVIRA NURISMA, 2024)