PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA


Pengarang

BASYIR ANAS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010212

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Basyir Anas
2024
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENGAIRAN SAWAH
MELALUI KEUJRUEN CHIK DI KECAMATAN
TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,66). pp., bibl.
Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H
Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, menyebutkan
penyelesaian secara adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyelesaian
oleh Lembaga Adat di tingkat gampong, mukim, dan Lembaga Adat Laot. Sesuai
dengan ketentuan Peraturan Gubernur Aceh tersebut bahwa tidak ada ketentuan yang
mengatur penyelesaian sengketa/perselisihan menurut adat melalui lembaga adat
Keujruen Chik, namun pada masyarakat Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie
Jaya lembaga adat Keujruen Chik masih sangat berperan aktif pada masyarakat, hal
tersebut dibuktikan dengan peran Keujruen Chik dalam menyelesaikan
sengeketa/perselisihan pertanian yang terjadi di dalam masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan penyebab
terjadinya sengketa/perselisihan pengairan sawah di Kecamatan Trienggadeng
Kabupaten Pidie Jaya, dan untuk mengidentifikasi dan menjelaskan penyelesaian
perselisihan pengairan sawah yang dilakukan melalui Keujruen Chik di Kecamatan
Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis empiris
yang mengutamakan data lapangan sebagai data utama yang berfokus pada
Penyelesaian Perselisihan Pengairan Sawah Melalui Keujruen Chik Di Kecamatan
Kabupaten Pidie Jaya bertujuan untuk mendapatkan data sesuai dengan kejadian yang
sebenarnya dalam kehidupan masyarakat.
Hasil penelitian ditemukan bahwa penyebab terjadinya sengketa atau
perselisihan pengairan sawah di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya
disebabkan karena tindakan semena-mena oleh salah satu petani, kesalahpahaman,
dan tidak adanya pemerataan dan keadilan dalam pembagian pengaliran air. Peran
Keujruen Chik dalam penyelesaian sengketa/perselisihan pengairan sawah di
Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya yaitu berperan sebagai mediator atau
penengah, sengketa/perselisihan diselesaikan dengan menggunakan jalur
musyawarah, dimana keputusan yang disepakati tidak merugikan kedua belah pihak
karena dalam musyawarah akan timbulnya kesepakatan damai yang menguntungkan
kedua belah pihak.
Disarankan kepada petani yang ada di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten
Pidie Jaya untuk mematuhi aturan yang telah dibuat bersama terkait dengan
pengaliran air dan tidak melakukan perbuatan semena-mena yang dapat merugikan
petani lainnya, agar semua petani mendapatkan pengairan air ke sawah dengan adil
dan merata.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK