PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023


Pengarang

Raihan Fadli - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010307

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.077 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sejumlah aturan hukum pidana di Indonesia terdapat pidana mati di dalamnya, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati menuai pro dan kontra dalam penerapannya, banyak negara-negara di dunia sudah tidak lagi mempertahankan pidana mati, namun Indonesia sendiri masih mempertahankan pidana mati terlihat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP meskipun secara sifatnya berbeda dengan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan hukum pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 1946 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan bagaimanakah konsep pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan permasalahan di dalam penelitian ini, maka digunakan merode penelitian Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode yang mengkaji kaidah atau norma dalam hukum positif. Data penelitian diperoleh melalui data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.

Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagai pidana pokok yang berada di urutan paling atas yang berarti pidana mati sebagai hukuman/sanksi paling berat dalam sistem KUHP sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 vonis hukuman mati tertera pada Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yaitu vonis mati bersyarat. Pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai Upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat. Terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun untuk berbuat baik dipenjara dan apabila selama 10 tahun berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan keputusan presiden.

Sebab itu, disarankan perlu adanya kesiapan sosialisasi secara komperhensif para penegak hukum untuk pemberlakuan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), agar dalam pelaksanaan yang akan datang benar-benar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat

A number of criminal law regulations in Indonesia contain the death penalty in it, including in the Criminal Code, the death penalty reaps the pros and cons in its application, many countries in the world no longer retain the death penalty, but Indonesia itself still retains the death penalty as seen from Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code even though it is different in nature from that in Law Number 1 of 1946 concerning the Criminal Code. This research aims to explain the difference of death penalty law in the 1946 Criminal Code and the 2023 Criminal Code and how is the concept of death penalty in Law Number 1 Year 2023 on Criminal Code. Based on the problems in this research, the Normative Juridical research method is used. Normative juridical research is a method that examines the rules or norms in positive law. Research data obtained through secondary data, namely library research. This research was conducted with a statutory approach and a case approach. The results of this study conclude that the provisions of the death penalty in Law Number 1 of 1946 are regulated in Article 10 of the Criminal Code as the main punishment which is at the top of the list, which means that the death penalty is the most severe punishment/sanction in the Criminal Code system, while according to Law Number 1 of 2023 the death penalty is stated in Article 100 of Law Number 1 of 2023, namely a conditional death sentence. Article 98 of Law Number 1 Year 2023 explains that the death penalty is threatened alternatively as a last resort to prevent criminal acts and protect the community. The convict will be given a probation period of 10 years to do good in prison and if during the 10 years of good behavior, the sentence can be changed to life imprisonment by presidential decree. Therefore, it is suggested that there is a need for comprehensive socialization readiness of law enforcers for the implementation of the new Criminal Code (Law Number 1 Year 2023), so that in the future implementation it can truly provide legal certainty for the community.

Citation



    SERVICES DESK