PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI ACEH DALAM MEWUJUDKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI ACEH DALAM MEWUJUDKAN IKLIM USAHA YANG KONDUSIF


Pengarang

Neilul Maqfirah - Personal Name;



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010051

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.08

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diberikan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI. Secara khusus di Aceh dalam Pasal 1 angka 19 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal juga menyebutkan bahwa Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis dari MPU Aceh melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menilai kehalalan produk berdasarkan hasil audit LPPOM MPU Aceh. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berwenang memberikan sertifikasi halal yaitu BPJPH yang berlaku secara nasional dan dapat digunakan sebagai sertifikat halal dalam mengeskpor produk keluar negeri. Sedangkan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal yang berwenang memberikan sertifikasi halal yaitu LPPOM MPU Aceh yang hanya berlaku khusus di Aceh. Jadi lembaga yang berwenang memberikan sertifikat halal yaitu BPJPH dan LPPOM MPU Aceh, terjadi dualisme yang menyebabkan ketidakpastian dan ketidakyakinan bagi pelaku usaha. Dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal menajdi dua sistem yang bertentangan, menciptakan situasi yang disebut duaslime sehingga dalam sebuah aturan hukum itu harus dapat memberikan kepastian hukum tidak boleh adanya dualisme.
Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menjelaskan penyelenggaraan sertifikasi halal di Aceh dan penyelenggaraan sertifikasi halal di Aceh dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang mengutamakan data lapangannya sebagai data utama, jenis data yang digunakan terdapat data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pelengkap, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian bahwa pelaksanaan jaminan produk halal di Aceh, terdapat dualisme dalam pemberian sertifikat halal antara LPPOM MPU Aceh dan BPJPH Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Untuk sertifikat halal memiliki opsi untuk memilih, apabila ingin produknya berlaku secara khusus di Aceh maka pelaku usaha harus mengurus sertifikat halal di LPPOM MPU Aceh sedangkan apabila ingin produknya berlaku secara nasional maka pelaku usaha harus mengurus sertifikat halal di BPJPH. Penyelenggaraan sertifikat halal di Aceh dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif itu dilihat dari dua lembaga yang memberikan sertifikat halal itu tidak dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif karena terdapat dualisme sehingga ada opsi untuk memilih ketika ingin mengurus sertifikat halal pelaku usaha bimbang apa ke LPPOM MPU Aceh atau ke BPJPH akibatnya menjadi persoalan dari pelaku usaha yang bisa memilih untuk mengurus sertifikat halal, akibat ada opsi untuk memilih membuat pelaku usaha kebingungan serta merugikan, ketika kegiatan usahanya berkembang diluar daerah maka harus mengurus dua kali sertifikat halal meskipun gratis tetapi mengurusnya dapat membebani pelaku usaha.
Disarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap satu lembaga yang berlaku yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan pengurusan sertifikasi halal dan disarankan agar tidak memaksakan khusus di Aceh harus tetap LPPOM MPU Aceh yang berwenang memberikan sertifikat halal karena dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen.
Kata Kunci : Sertifikat Halal, Lembaga Sertifikat Halal, Jaminan Produk Halal, Iklim Usaha Yang Kondusif

Article 1 point 10 of Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees and Article 1 point 6 of Government Regulation Number 39 of 2021 concerning the implementation of Halal Product Guarantees stipulates that a Halal Certificate is recognition of the halalness of a product given by BPJPH based on a written halal fatwa from the MUI . Specifically in Aceh, Article 1 point 19 of Aceh Qanun Number 8 of 2016 about the Halal Product assurance System also states that a Halal Certificate is a written fatwa from the Aceh MPU through the decision of the Fatwa Commission session, which assesses the halalness of the product based on the results of the Aceh MPU LPPOM audit. Based on Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees and Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantees, the authority to provide halal certification is BPJPH which is valid nationally and can be used as a halal certificate when exporting products abroad. Meanwhile, based on Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System, the authority to provide halal certification is LPPOM MPU Aceh which only applies specifically to Aceh. So the institutions authorized to provide halal certificates are BPJPH and LPPOM MPU Aceh, there is dualism which causes uncertainty and unbelief of confidence for business actors. With the presence of Aceh Qanun Number 8 of 2016 concerning the Halal Product Guarantee System, there are two conflicting systems, creating a situation called dualisme so that a legal rule must be able to provide legal certainty without dualism. This study aims to determine and explain the implementation of halal certification in Aceh and the implementation of halal certification in Aceh in realizing a conducive business climate. The research method used is an empirical juridical research method that prioritizes field data as the main data, the type of data used is primary data as the main data and secondary data as complementary data, the data analysis used is qualitative analysis. The results of the study that the implementation of halal product guarantees in Aceh, there is dualism in granting halal certificates between LPPOM MPU Aceh and BPJPH Regional Office of the Ministry of Religion of Aceh Province. For halal certificates, they have the option to choose, if they want their products to apply specifically in Aceh, business actors must take care of halal certificates at LPPOM MPU Aceh, while if they want their products to apply nationally, business actors must take care of halal certificates at BPJPH. The implementation of halal certificates in Aceh in realizing a conducive business climate is seen from the two institutions that provide halal certificates that cannot realize a conducive business climate because there is dualism so that there is an option to choose when you want to take care of a halal certificate, business actors are indecisive whether to LPPOM MPU Aceh or to BPJPH as a result it becomes a problem of business actors who can choose to take care of halal certificates, as a result there is an option to choose to make business actors confused and detrimental, when their business activities develop outside the area, they have to take care of the halal certificate twice even though it is free but taking care of it can burden business actors. It is recommended to the central government to provide legal certainty to one applicable institution that has the authority to carry out halal certification and it is recommended that it not be specifically enforced in Aceh that LPPOM MPU Aceh must remain the authority to provide halal certificates because it can be detrimental to business actors and consumers. Keywords: Halal Certificate, Halal Certificate Institution, Halal Product Assurance, Conducive Business Climate.

Citation



    SERVICES DESK