Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KEDUDUKAN OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA PERBANDINGAN DENGAN NEGARA SWEDIA
Pengarang
Muhammad Iqbal - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010049
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Indonesia sebagai negara yang mendasarkan diri pada konsep Negara Hukum (Rechtstaat) pada perjalanan sejarahnya mengalami berbagai perkembangan dalam bidang ketatanegaraan. Hal ini, juga meliputi perkembangan dalam bidang pengawasan. Oleh karena itu, untuk merespon percepatan reformasi birokrasi, khususnya dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), maka dihadirkanlah lembaga khusus yang ditugaskan mengawasi proses penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Ombudsman.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kedudukan dan fungsi ombudsman republik Indonesia dan swedia serta untuk menjelaskan perbandingan rekomendasi ombudsman republik Indonesia dengan rekomendasi justitie ombudsman swedia.
Data dalam penelitian ini diperoleh dari metode yuridis empiris, yang mengandalkan pada data- data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan pendekatan komparasi (perbandingan) dan selanjutnya data-data tersebut dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa Ombudsman di Indonesia adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan menangani pengaduan masyarakat terkait administrasi negara. Persamaannya dengan Ombudsman Swedia meliputi kedua negara ini memiliki Ombudsman yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui penanganan pengaduan terkait administrasi negara serta Ombudsman di kedua negara ini juga berperan dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Perbedaannya meliputi wewenang Ombudsman Swedia lebih luas, yang mana mencakup lebih banyak bidang administrasi negara daripada yang dimiliki oleh Ombudsman Indonesia. Rekomendasi Ombudsman Indonesia dan Swedia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan penguatan akuntabilitas pemerintah dan peningkatan pelayanan publik. Ombudsman Indonesia mendorong penguatan struktur dan wewenangnya, serta peningkatan transparansi pemerintah. Sementara itu, Ombudsman Swedia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan administrasi negara dan kolaborasi antarlembaga pemerintah.
Disarankan agar kedudukan lembaga Ombudsman Republik Indonesia bisa diperkuat dengan pengaturannya dalam konstitusi, dan sebaiknya rekomendasi ombudsman di Indonesia bisa mengikuti rekomendasi di swedia.
Indonesia as a country based on the concept of the State of Law (Rechtstaat) in the course of its history has experienced various developments in the field of state administration. This also includes developments in the field of supervision. Therefore, to respond to the acceleration of bureaucratic reform, especially by improving the quality of public services in the context of realizing good governance, a special institution tasked with overseeing the process of providing public services, namely the Ombudsman, was presented. The purpose of this research is to explain the position and function of the ombudsman of the republic of Indonesia and Sweden and to explain the comparison of the recommendations of the ombudsman of the republic of Indonesia with the recommendations of the justitie ombudsman of Sweden. The data in this study were obtained from empirical juridical methods, which rely on secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials using a comparative approach (comparison) and then the data were analyzed qualitatively. Based on the results of the research, it was found that the Ombudsman in Indonesia is an independent institution tasked with overseeing public services and handling public complaints related to state administration. The similarities with the Swedish Ombudsman include that both countries have Ombudsmen that aim to strengthen relations between the government and the public through handling complaints related to state administration and Ombudsmen in both countries also play a role in improving the efficiency and quality of public services. The differences include the broader authority of the Swedish Ombudsman, which covers more areas of state administration than that of the Indonesian Ombudsman. The recommendations of the Indonesian and Swedish Ombudsman have similarities in striving to strengthen government accountability and improve public services. The Indonesian Ombudsman encourages strengthening its structure and authority, as well as increasing government transparency. Meanwhile, the Swedish Ombudsman emphasizes the importance of public participation in state administration oversight and collaboration between government agencies. It is suggested that the position of the Ombudsman institution of the Republic of Indonesia can be strengthened by regulating it in the constitution, and the recommendations of the ombudsman in Indonesia should follow the recommendations in Sweden.
STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015)
EKSISTENSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (KHAIRIYATI, 2014)
KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (REZA KAUSAR, 2021)
KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI KHUSUS OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (Fariz Ichwan, 2022)
KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (Rini Maisari, 2020)