ANALISA PENERAPAN PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PADA PT. TASPEN (PERSERO) BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ANALISA PENERAPAN PSAK NO.46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PADA PT. TASPEN (PERSERO) BANDA ACEH


Pengarang

Khairun Nisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0011323782

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S1) / PDDIKTI : 62201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi., 2005

Bahasa

Indonesia

No Classification

657.46

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penelitian ini dilakukan pada PT TASPEN (Persero) Banda Aceh. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan pengukuran dan penyajian Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) Banda Aceh.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif dan data-data diperoleh melalui penelitian lapangan dan tanya jawab secara. langsung dengan staf atau karyawan pada PTTASPEN (Persero) Banda Aceh.
Tujuan pengukuran dan penyajian Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) Banda Aceh adalah untuk memenuhi salah satu kewajiban perusahaan terhadap pemerintah, dimana dalam proses tersebut dilakukan berdasarkan undang-undang perpajakan pasal 25 No.17 tahun 2000 dan disajikan oleh PT TASPEN (Persero) Banda Aceh kedalam laporan keuangan dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 25 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan takwim berikutnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan membandingkan dengan landasan teori yang ada, penulis berkesimpulan bahwa dalam pengukura n dan penyajian Pajak Penghasilan PT TASPEN (Persero) Banda Aceh telah menerapkan Standar Akuntansi Keuangan dengan baik. Hal ini dapat kita lihat bahwa PT TASPEN (Persero) Banda Aceh telah melaksanakan pengukuran dan penyajian Pajak Penghasilan berdasarkan undang-undang perpajakan pasal 25, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang dilakukan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh undang- undang perpajakan Indonesia.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK