Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP LEGALISASI SUATU PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN (SUATU PENELITIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 455.K/PDT/2013)
Pengarang
Nakhwa Alifya - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mustakim - 197212302002121004 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010166
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa notaris berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Namun, pada perjanjian pada putusan Mahkamah Agung Nomor 455.K/Pdt/2013 perjanjian kerjasama pengelolaan yang sudah dilegalisasi tersebut dibatalkan oleh pengadilan karena tidak adanya tanggal,bulan,tahun pada perjanjian.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apa tujuan legalisasi perjanjian di bawah tangan yang sah secara hukum bagi para pihak, untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kekuatan legalisasi perjanjian di bawah tangan oleh notaris di hadapan hukum dan untuk memberikan gambaran bagaimana tanggung jawab notaris apabila isi perjanjian di bawah tersebut ternyata tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer penelitian lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan mempelajari buku-buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan dari legalisasi perjanjian di bawah tangan adalah untuk menjamin kepastian mengenai tanggal, bulan, tahun, dan tanda tangan para pihak serta isi dari akta di bawah tangan tersebut benar sesuai dengan yang sudah disepakati dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Kekuatan perjanjian di bawah tangan yang sudah di legalisasi memiliki kekuatan hukum yang tidak dibantah dan kekuatan tersebut hanya secara formil, Secara umum, notaris hanya bertanggung jawab sebatas apa yang mereka kerjakan dan notaris hanya bertanggung jawab atas formalitas tentang perjanjian di bawah tangan tersebut menyangkut tanda tangan, tanggal, bulan, tahun saat perjanjian tersebut dilegalisasi.
Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan bagi notaris untuk mempunyai prinsip kehatian-hatian dalam menjalankan jabatanya, meskipun hanya mengesahkan surat dibawah tangan, notaris harus dapat menjamin keaslian dokumen yang para pihak bawa sesuai dengan aslinya dan tanda tangan tersebut benar milik para pihak tersebut. Bagi para pihak, bahwa ketika ingin surat dibawah tangan tersebut harus memperhatikan formalitas terhadap surat dibawah tangan tersebut. Bagi masyarakat sebaik masyarakat membuat akta
Article 15 paragraph (2) letter a of Law Number 2 of 2014 concerning the Position of Notaries states that notaries have the authority to certify signatures and determine the exact date of private letters by registering them in a special book. However, in the agreement in Supreme Court decision Number 455.K/Pdt/2013, the management cooperation agreement which had been legalized was canceled by the court because there was no date, month and year in the agreement. The purpose of writing this thesis is to explain the purpose of legalizing a private agreement which is legally valid for the parties, to find out and explain the power of legalizing a private agreement by a notary before the law and to provide an overview of the notary's responsibilities when it comes to the contents of the agreement. below apparently does not comply with applicable law Writing this thesis uses empirical juridical research methods. The data in writing this thesis was obtained from the results of field research and library research. Field research primary data was obtained by interviewing respondents and informants. Secondary data was obtained by reading and studying books, journals and statutory regulations The research results show that the purpose of legalizing private agreements is to guarantee certainty regarding the date, month, year and signatures of the parties and that the contents of the private deed are correct as agreed and do not conflict with legislation. The power of a private agreement that has been legalized has legal force that cannot be disputed and this power is only formal. In general, notaries are only responsible for what they do and notaries are only responsible for the formalities regarding private agreements regarding signatures. , date, month, year when the agreement was legalized. Based on the results of this research, it is recommended for notaries to have the principle of prudence in carrying out their office, even if they only certify private documents, the notary must be able to guarantee the authenticity of the documents brought by the parties in accordance with the original and the signatures truly belong to the parties. For the parties, when they want a private letter, they must pay attention to the formality of the private letter. For the community as good as the community makes a deed
HAK IMUNITAS NOTARIS TERHADAP AKTA DIBAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI (Yossie Yulia Safrina, 2024)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM LEGALISASI AKAD PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DI BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2022)
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS (Zulfikar, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG DIBACAKAN OLEH PEGAWAI NOTARIS DI HADAPAN PENGHADAP (Hanafittya, 2024)