Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA JASA JOKI GAME MOBILE LEGEND
Pengarang
Muhammad Yanis - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010124
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.047
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Muhammad Yanis
2024
ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA JASA
JOKI GAME MOBILE LEGEND
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,64)pp.,bbibl.,app.
Wardah, S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada suatu sebab yang halal, pada
praktik perjanjian sewa jasa joki game Mobile Legend di Indonesia dianggap tidak
halal dengan alasan salah satunya yaitu satu akun yang digunakan oleh beberapa
pemain atau joki yang disewakan, sehingga tidak memenuhi unsur pasal.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses terjadinya
perjanjian sewa jasa joki game Mobile Legend, dan menjelaskan keabsahan perjanjian
sewa jasa joki game Mobile Legend berdasarkan syarat sahnya perjanjian.
Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan tahap
penelitian guna mengumpulkan data untuk memperoleh data sekunder dari penelaahan
bahan kepustakaan seperti buku-buku maupun jurnal dan penelitian lapangan untuk
memperoleh data primer.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa dasar hukum game Mobile Legend
terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan status game Mobile Legend yaitu resmi dan sudah terdaftar di Kominfo.
Proses terjadinya perjanjian sewa jasa joki game Mobile Legend ada beberapa tahap
seperti pengisian format joki, rincian harga perbintang atau peringkat, melakukan
pembayaran yang sesuai dan pelaksanaan joki tersebut. Keabsahan perjanjian sewa
jasa joki game Mobile Legend tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal karena
mengandung praktik sharing akun yaitu akun yang dimainkan oleh lebih dari satu
pemain. Pencurian data yang dilakukan untuk disalahgunakan dan terjadinya peretasan
akun. Memanfaatkan orang lain untuk memainkan akunnya. Merugikan pihak Mobile
Legend karena melanggar aturan dan kebijakan yang melarang penggunaan jasa pihak
ketiga atau joki. Mengakibatkan persaingan bermain yang tidak sehat dan tidak
berperilaku jujur.
Disarankan kepada penyedia jasa, sebelum membuka jasa joki untuk benarbenar
memahami regulasi telah dibuat baik dari perusahaan game mobile legend
maupun peraturan perundang-undangan. Disarankan kepada para pihak yang ingin
membuat perjanjian harus memahami apa yang telah disepakati dan bagaimana
kehalalan terhadap suatu perjanjian tersebut agar tidak menimbulkan kerugian.
KORELASI INTENSITAS BERMAIN GAME ONLINE MOBILE LEGEND DENGAN KETERAMPILAN SOSIAL SISWA MAN 3 BANDA ACEH (ERIZKA, 2018)
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI AKUN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM REKENING BERSAMA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (M. Ichsan Siregar, 2024)
ANALISIS JUAL BELI AKUN GAME ONLINE PLAYER UNKNOWN’S BATTLEGROUND (PUBG) MOBILE DIKAITKAN DENGAN KONSEP CAUSA YANG HALAL DALAM PASAL 1320 KUHPERDATA DAN FATWA MPU ACEH NO 3 TAHUN 2019 (Muhammad Aditya Mutawackil, 2024)
PENGARUH BERMAIN GAME ONLINE MOBILE LEGENDS TERHADAP MOTIVASI BELAJAR PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI LAMNO (Erna Shafera, 2024)
PERANCANGAN ULANG PEMILIHAN POMPA JOKI FIRE HYDRANT PADA GEDUNG FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (FMIPA) UNSYIAH (MUHAMMAD LUFTI, 2018)